Dedi Mulyadi Tegaskan Banding: "Negara Tidak Boleh Kalah!" dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung


[WARTANUSANTARA.ID] 
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan ketegasannya untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait kepemilikan lahan SMA Negeri 1 Bandung.  

Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan bahwa lahan yang selama ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi putusan yang dianggap merugikan kepentingan pendidikan publik.  

"Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok. Terlebih, ini untuk kepentingan pendidikan, bukan kepentingan pribadi," ujar Dedi Mulyadi.  

Dedi juga menambahkan bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam menghadapi proses hukum lanjutan. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal mempertahankan aset, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah terhadap akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan.  

Putusan PTUN Bandung yang memicu langkah banding ini tertuang dalam amar putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, yang ditetapkan pada 17 April 2025. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.  

Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemprov Jabar akan terus berjuang demi mempertahankan lahan tersebut agar tetap digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat. 

0/Post a Comment/Comments