Menyicil Emas Logam Muliah, Apakah Termasuk Riba?


Ditulis oleh Syifa Nurul Azizah
Mahasiswa STEI SEBI Depok

[WARTANUSANTARA.ID] Layanan cicilan emas telah menjadi tren di kalangan masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas logam muliah. Namun, adanya keraguan apakah cicilan emas ini termasuk riba atau tidak menjadi perhatian utama bagi para investor. 

Cicilan emas adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah untuk membeli emas dalam bentuk batangan dengan cara angsuran per bulan dan akadnya berdasarkan prinsip jual beli (murabahah). Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), layanan ini diperkenankan selama emas tersebut memiliki wujud fisik dan dimiliki sebelum dijual kepada nasabah.

Namun, ada berbagai pendapat mengenai apakah cicilan emas termasuk riba atau tidak. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa emas merupakan komoditas, bukan alat pembayaran, sehingga pertukaran antara mata uang dan emas tidak termasuk riba jual beli (riba nasa’). Mereka berdasarkan hadis Ubadah bin ash-Shamit yang menyatakan bahwa jual beli emas harus dilakukan secara tunai.

Di sisi lain, ada pandangan bahwa emas yang berbentuk logam muliah atau perhiasan tidak termasuk alat pembayaran dan hanya sebagai komoditas. Oleh karena itu, cicilan emas tidak dianggap sebagai riba.

Meskipun demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan pandangan ulama yang berbeda sebelum melakukan investasi dalam cicilan emas.


Sumber :

0/Post a Comment/Comments