Ditulis oleh Razanah Taufik
Mahasiswa STEI SEBI Depok
[WARTANUSANTARA.ID] Artikel ini membahas secara mendalam tentang pengembangan model kompetensi yang dibutuhkan oleh auditor syariah dalam lembaga keuangan syariah, khususnya bank syariah. Peningkatan permintaan akan produk keuangan berbasis syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam mendorong kebutuhan akan auditor syariah yang mampu mengawasi kepatuhan bank syariah terhadap aturan syariah. Peran auditor syariah di sini sangat signifikan, karena mereka tidak hanya menjalankan fungsi audit seperti dalam lembaga keuangan konvensional, tetapi juga bertugas untuk memastikan bahwa semua transaksi dan operasional berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Model kompetensi ini dirancang untuk membantu bank syariah dalam merekrut dan melatih auditor yang tidak hanya kompeten secara teknis tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks ini, auditor syariah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa praktik keuangan di bank syariah bebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam syariah, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi atau perjudian).
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan wawancara dan diskusi kelompok dengan pakar-pakar keuangan dan audit syariah. Narasumber berasal dari berbagai institusi, termasuk perwakilan dari Bank Sentral Malaysia dan pimpinan audit syariah dari beberapa bank syariah. Pendekatan ini memberikan wawasan praktis tentang apa saja yang dibutuhkan seorang auditor syariah untuk menjalankan fungsinya dengan efektif. Para peneliti mendapati bahwa auditor syariah perlu memiliki kompetensi lebih dari sekadar keterampilan teknis audit. Selain kemampuan teknis, mereka juga harus memiliki pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip dasar syariah yang mendasari sistem keuangan Islam, serta etika yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Berdasarkan temuan tersebut, model kompetensi yang diusulkan dalam artikel ini terbagi menjadi tiga pilar utama: Kompetensi Pengetahuan, Kompetensi Keterampilan Inti, dan Kompetensi Keterampilan Pribadi.
Pilar pertama, Kompetensi Pengetahuan, menekankan pentingnya auditor syariah memiliki pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip syariah yang mendasari ekonomi Islam. Prinsip-prinsip ini meliputi larangan riba, gharar, dan maysir, serta konsep keadilan dan keseimbangan yang menjadi fondasi dalam transaksi syariah. Pengetahuan ini mencakup pemahaman menyeluruh mengenai filosofi keuangan Islam, yang berbeda secara fundamental dari keuangan konvensional. Dengan kompetensi ini, auditor syariah diharapkan tidak hanya memahami aturan dasar keuangan syariah tetapi juga bisa menginterpretasikan penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap kegiatan bank syariah.
Pilar kedua, Kompetensi Keterampilan Inti, menekankan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menjalankan tugas audit syariah, seperti kemampuan dalam penilaian risiko, penyusunan laporan, kemampuan komunikasi yang efektif, serta keterampilan dalam penggunaan teknologi yang relevan dengan perkembangan sistem keuangan modern. Keterampilan ini memungkinkan auditor syariah untuk menjalankan audit secara akurat dan responsif terhadap perkembangan teknologi keuangan yang semakin kompleks.
Pilar ketiga, Kompetensi Keterampilan Pribadi, mencakup nilai-nilai etika profesional, kemampuan beradaptasi, keterampilan kerja sama, serta kepemimpinan yang etis. Pilar ini menyoroti pentingnya auditor syariah memiliki sikap profesional yang tinggi, mampu bekerja dalam tim, dan memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan model kompetensi ini memberikan berbagai manfaat praktis bagi bank syariah, khususnya bagi divisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas dalam perekrutan dan pelatihan auditor syariah. Model kompetensi ini menjadi panduan bagi departemen SDM dalam menyusun standar kompetensi yang tepat, sehingga bank syariah dapat merekrut auditor dengan keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar syariah. Selain itu, model ini membantu bank syariah dalam mengembangkan program pelatihan untuk auditor yang sudah ada, dengan memastikan mereka terus meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan adanya standar kompetensi ini, auditor syariah juga dapat memiliki pedoman etis yang jelas sehingga fungsi pengawasan syariah di bank menjadi lebih efektif dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.
Dalam kesimpulannya, artikel ini menegaskan bahwa pengembangan model kompetensi bagi auditor syariah adalah langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan syariah di sektor keuangan syariah. Pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai syariah dalam standar kompetensi auditor menjadi fokus utama yang tidak hanya meningkatkan kualitas audit, tetapi juga menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah. Model kompetensi ini diharapkan dapat membantu mengatasi tantangan keterbatasan tenaga ahli dalam audit syariah, mengingat auditor yang memahami baik aspek teknis audit maupun prinsip syariah masih terbatas jumlahnya. Kontribusi penelitian ini sangat penting bagi pengembangan industri keuangan syariah di masa depan, khususnya dalam membentuk standar yang bisa diadopsi oleh bank syariah di berbagai negara untuk memperkuat fungsi audit syariah.
Lebih jauh lagi, model kompetensi ini juga diharapkan mampu membantu bank syariah menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era modern, di mana tuntutan transparansi dan akuntabilitas dari masyarakat serta regulator terus meningkat. Dengan memiliki tim audit yang tidak hanya memahami prinsip-prinsip syariah tetapi juga memiliki kompetensi teknis yang memadai, bank syariah dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi serta dinamika pasar yang semakin kompetitif. Keseluruhan isi artikel ini memberikan kontribusi yang sangat penting dalam memperkuat fondasi akuntabilitas dan transparansi dalam industri keuangan syariah. Dengan standar kompetensi yang disusun dengan baik, bank syariah dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya serta memberikan layanan yang lebih profesional dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Judul Jurnal: Competency Model for Shari’ah Auditors in Islamic Banks
Penulis: Nor Aishah MohdAli, Zurina Shafii, Shahida Shahimi