Wakaf : Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Tujuan


Ditulis oleh Salma Rodliyatu Zalfa
Mahasiswa STEI SEBI Depok

[WARTANUSANTARA.ID] Wakaf menurut etimologi “Menahan” (الحبس), disebutkan: “وقف، يقف، وقفأ” artinya: “حبس، يحبس، حبسا”, yaitu menahan. Wakaf ialah apa-apa harta yang ditahan hak pewakaf ke atas harta tersebut dari pada sebarang urusan jual beli, pewarisan, hibah dan wasiat disamping mengekalkan sumber fisikalnya, untuk kebajikan dengan niat untuk mendekatkan diri pewakaf kepada Allah SWT.

Jenis-jenis Wakaf

1. Wakaf Ahli yaitu wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan lngkungan kerabat sendiri.
2. Wakaf Khairi adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum)

Dasar-dasar Penetapan Hukum Wakaf

1. “Kamu sesekali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan Sebagian harta yang kamu cintai” (QS Ali Imran : 92)
2. Diriwayatkan Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda “Jika seorang meninggalkan dunia maka terputuslah amal ibadah dan pahalanya, kecuali dari 3 perkara : Sedekah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh mendoakannya” (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)

Regulasi Wakaf di Indonesia

1. UU No. 1/2004 Tentang Wakaf
2. PP No. 42/2006 Tentang Wakaf
3. Peraturan BWI No. 1/2008 Tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf
4. Peraturan BWI No. 4/2010 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf 
5. Peraturan BWI No. 2/2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang
6. Peraturan BWI No. 1/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Wakaf dalam Perspektif Hukum Indonesia

UU No. 41/2004 (Pasal 1) mendefinisikan:

“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”

Tujuan dan Fungsi Wakaf

1. Pasal 4

Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
2. Pasal 5

Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum

Harta Benda Wakaf

1. Pasal 15

Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah

2. Pasal 16

(1) Harta benda wakaf terdiri dari : a. benda tidak bergerak; dan b. benda bergerak

(2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ; a.atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana yang dimaksud pada huruf a; c. tanaman dan benda lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi : a. uang; b. logam mulia; c. surat berharga; d. kendaraan; e. ha katas kekayaan intelektual; f. hak sewa; dan g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

0/Post a Comment/Comments