Sejarah Diharamkannya Khamr dan Tahapan-tahapannya


WARTANUSANTARA.ID--
Khamr adalah minuman keras pada zaman dahulu dibuat dengan campuran anggur dan kurma. Minuman khamr merupakan kebiasaan pada zaman jahiliyah (sebelum Islam datang).

Awal dakwah Nabi Muhammad Saw. kebiasaan meminum khamr belum dilarang. Dilarangnya minuman khamr terjadi pada tahun ke-3 H. 

Menurut Muhammad Al-Khudari Bek, pengharaman khamr berlangsung secara bertahap, mengingat bangsa Arab pada zaman jahiliyah sangat menyukainya.

Ada pun tahapan-tahapan pengharaman khamr sebagai berikut ;

Pertama, Islam menjelaskan bahwasanya dosa tentang khamr dan judi lebih besar daripada manfaatnya. 

Manfaat judi bisa mendermakan keuntungan kepada orang-orang miskin. Manfaat khamr adalah menguatkan badan. Namun mudharat (dosa) khamr dan judi lebih besar dari manfaatnya. Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah :


"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah " 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya'." (Al-Baqarah : 219).

Kedua, ketika ada sebagian kaum muslimin meminumnya, kemudian melakukan shalat ternyata bacaan al-Qur'annya campur aduk. Maka Allah mengharamkan shalat bagi seseorang yang sedang dalam keadaan mabuk.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan." (An-Nisa : 43).

Ketiga, ketika ada sebagian kaum muslimin meminum khamr, kemudia ia melakukan penganiayaan terhadap teman-temannya maka khamr diharamkan secara mutlak. Firman Allah SWT :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) kamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu.)" (Al-Maidah : 90-91).

Disimpulkan dari Nurul Yaqin karya Muhammad Khudari Bek.
Foto : Khamr/net

Iman Blogger

0/Post a Comment/Comments