[wartanusantara.id] Air yang boleh digunakan untuk bersuci jumlahnya ada tujuh macam, yaitu :
- Air hujan
- Air laut
- Air sumur
- Air mata air
- Air es (air dari salju yang telah mencair)
- Air embun
Selain itu kedudukan air terbagi menjadi empat bagian, yaitu :
1. Air Mutlak yaitu air yang mensucikan yang tidak dimakruhkan penggunaannya.
2. Air Makruh yaitu air yang mensucikan tetapi dimakruhkan penggunaanya, seperti air Musyammas (air yang terjemur terik matahari dalam wadah logam yang bukan terbuat dari emas atau perak.
3. Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air Musta'mal (air yang kurang dari dua kulah yang sudah digunakan untuk bersuci) dan air yang sudah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda-benda suci lainnya.
4. Air najis, yaitu air yang kemasukan benda najis dam jumlah (banyaknya) tidak memenuhi syarat, lazim belum ada dua kulah. Atau sekalipun sudah ada dua kulah tetapi keadaannya berubah. Ukuran dua kulah sama dengan 216 liter. Demikian menurut perkiraan yang paling mendekati kebenaran.
Sumber : Matan Al Qhoyah Wat Taqrib karya Syeikh Abu Syuja' (Terjemahan oleh Abu Zakki Akhmad)