Tasyri' Mekah dan Madinah
[wartanusantara.id] Hukum Islam pada zaman Nabi Muhammad Saw dapat dibedakan menjadi dua fase : fase Mekah dan Madinah.
Ciri-ciri masyarakat Islam pada fase Mekah adalah
a. Jumlahnya masih sangat sedikit
b. karena kecil, mereka masih sangat lemah dibandingkan dengan kekuatan yang dimiliki para penentang Islam
c. Karena lemah, mereka dikucilkan oleh masyarakat penentang Islam. Misalnya pemboikotan ekonomi
Masyarakat Islam yang dibimbing oleh Nabi Muhammad Saw di Mekah adalah masyarakat yang baru saja memeluk Islam yang sebelumnya menyembah berhala. Langkah pertama yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw adalah memperbaiki akidah mereka, sebab akidah adlah fondasi bagi amaliah ibadah.
Perbaikan akidah diharapkan dapat menyelamatkan umat Islam dari kebiasaan sebelumnya, seperti kebiasaan berperang (membunuh), zina, mengubur anak perempuan hidup-hidup. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat menegakkan keadilan, kebaikan, dan saling menolong dalam kebaikan dan takwa, menjauhi tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
Karena tekanan dari masyarakat yang benci terhadap Islam begitu kuat, akhirnya Nabi Muhammad berserta pengikutnya hijrah ke Madinah. Setelah hjah, fase Madinah dalam tasyri' dimulai.
Nabi Muhammad Saw tinggal di Madinah sekitar 10 tahun, dimulai dari hijrah hingga Nabi Muhammad wafat.
Ciri-ciri masyarakat Islam fase Madinah adalah
a. Islam tidak lagi lemah karena jumlahnya banyak dan berkualitas
b. Mengeleminasi permusuhan dalam rangka mengesakan Allah
c. Adanya ajakan untuk mengamalkan syariat Islam dalam rangka memperbaiki hidup bermasyarakat
d. Membentuk aturan damai dan perang
Dengan keadaan yang demikian, yang disyariatkan pada fase Madinah adalah hukum kemasyarakatan yang mencakup ;
a. Muamalat
b. Jihad
c. Jinayat
d. Mawarist
e. Wasiat
f. Talak
g. Sumpah
h. Peradilan
Sumber buku : Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam Karya Jaih Mubarok