[wartanusantara.id/4-2-2022] Mu'awiyah bin Abu Sufyan resmi menjadi Khalifah/Amirul Mukminin pada tahun 41 H. Tahun 41 H disebut dengan Amul Jama'ah, yaitu perdamaian antara Hasan bin Ali dengan Mu'awiyah bin Abu Sufyan.
Dalam menjalankan roda pemerintahannya, ada 6 sumber pendapatan negara yang dikelola oleh Khalifah Mu'awiyah bin Abu Sufyan.
1. Zakat
Zakat adalah pilar tatanan moneter Islam yang terpenting. Karena hal itu penetapannya berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah (QS. Al-Bayyinah : 5)
Pengumpulan dan pembagian zakat diserahkan kepada Negara.
2. Jizyah
Jizyah adalah harta yang dikutip negara dari ahli dzimmah. Ia adalah pajak atas ahli dzimmah yang memenuhi syarat sebagai imbalan atas perlindungan negara kepadanya.
Jizyah merupakan pendapatan negara yang paten, berdasarkan QS. At-Taubah : 29.
3. Kharaj
Kharaj memiliki makna khusus, yaitu pemasukan negara dari tanah yang ditaklukkan oleh kaum muslimin dengan kekuatan dan diwakafkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan kaum muslimin selamanya.
Khalifah Umar bin Khatab memiliki jasa besar dalam mengatur Kharaj. Daulah Umayyah melanjutkan kebijakan Umar bin Khatab.
Pada masa Gubernur Irak Ubaidullah bin Ziyad, hasil kharaj di dataran rendah Irak yang subur memiliki pendapatan 135 juta dirham dalam kurun waktu 54 sampai 66 H.
4. Al-Usyur (Sepersepuluh)
Al-Usyur adalah harta yang dipungut dari para pedagang yang melewati perbatasan negeri Islam, baik yang masuk maupun yang keluar dari negara. Sekarang mirip dengan bea cukai.
Orang yang pertama kali menetapkan al-usyur adalah Umar bin Khatab. Beliau memungutnya dalam prosentase 10% dari kafir harbi, setengahnya atas ahli dzimmah, dan seperempatnya atas Muslim. Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh Khalifah daulah bani Umayyah.
5. Ash-Shawafi
Ash-Shawafi adalah harta yang dipilih oleh pemimpin untuk Baitul Mal dari tanah fai', sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW atau dari negeri-negeri yang ditaklukkan dengan kekuatan dengan hak seperlima, atau melalui kerelaan orang-orang yang menakulukkanny, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khatab.
6. Seperlima Harta Rampasan Perang
Harta rampasan perang adalah harta yang didapatkan oleh kaum muslimin melalui peperangan sehingga kaum muslimin mengambilnya dengan kekuatan.
Penaklukan pada pemerintahan bani Umayyah meningkat, maka hal ini otomatis meningkatkan harta rampasan perang sebagai sumber pendapatan negara.
Soal perampasan harta perang, para pemimpin daulah bani Umayyah mengikuti manhaj Umar bin Khatab. Yaitu harta rampasan perang disisihkan seperlima dan sisanya dibagikan kepada pasukan yang ikut dalam perang, sedangkan tanah ditetapkan sebagai fai' bagi kaum muslimin di samping penetapan kharaj atasnya.
Sumber : buku biografi Mu'awiyah bin Abu Sufyan karya Ali Muhammad Ash-Shallabi