Pegadaian Syariah VS Pegadaian Konvensional

[wartanusantara.id/31-1-2022] Pegadaian adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang pemberian pinjaman dengan jaminan berupa barang yang digadaikan dimana peminjam menyerahkan  barang yang dijadikan jaminan tersebut  kepada pihak pegadaian. Biasanya barang yang dijadikan jaminan yaitu, perhiasan emas, sertifikat rumah, barang- barang elektronik, dan lain sebagainya. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 tentang Pegadaian adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan yang akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan lembaga pegadaian.


Secara umum pengertian pegadaian konvensional adalah pegadaian yang prinsipnya menetapkan sistem bunga dalam pinjaman yang dilakukan maksudnya yaitu kegiatan memberikan pinjaman dimana akan dikenakan bunga atas pinjaman yang dilakukan. Biasanya bunga pinjaman ditentukan seberapa banyak kita meminjam uang, sedangkan pengertian umum pegadaian syariah adalah pegadaian yang prinsipnya tidak menetapkan sistem bunga atas pinjaman yang dilakukan maksudnya yaitu kegiatan memberikan pinjaman dimana akan dikenakan biaya penitipan atas barang yang digadaikan tersebut.

Dapat dilihat dengan jelas bahwa pengertian secara umum  pegadaian syariah dan konvensional sama yaitu memberikan pinjaman dengan jaminan berupa barang yang digadaikan, hanya saja dalam hal konsep dan mekanisme yang membedakan antara keduanya.

Jika dipaparkan secara detail, ada 3 perbedaan antara pegadaian Syariah dan konvensional:

A. Dari Segi Prinsip

Gadai Syariah/Ar-Rahn menggunakan prinsip berdasarkan hukum Islam. Sedangkan gadai konvensional menggunakan prinsip berdasarkan hukum perdata.

B. Dari Segi Akad

Akad pegadaian syariah adalah akad rahn. Dimana akad rahn itu adalah akad utama dalam pegadaian syariah. Pengertian akad rahn adalah perjanjian utang piutang dengan menahan barang sebagai jaminan atas utang yang ditunaikan. Murtahin (penerima gadai) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua hutang Rahin (yang memberikan barang gadai) telah lunas. Selain akad rahn, di pegadaian syariah juga terdapat akad qardh al-hasan. Akad ini digunakan rahin (yang memberikan barang gadai) untuk membayar biaya perawatan barang serta penjagaan barang gadai.

Akad pegadaian konvensional adalah perjanjian utang piutang dengan sistem kredit disertai penyerahan barang sebagai jaminan. Di dalam pegadaian konvensional bunga akan dikenakan per minggu atau per bulan. Jika pinjaman yang dilakukan jumlahnya besar makan bunga yang akan dibebankan juga semakin besar.

C. Dari Segi Sistem Pendapatan

Sistem pendapatan pada pegadaian konvensional dilakukan atas dasar bunga
Sistem pendapatan pada pegadaian syariah dilakukan atas dasar mu’nah (jasa pemeliharaan) dan ujrah (sewa menyewa) atau kesepakatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Ditulis oleh 
Rusydah Salsabila
Mahasiswi STEI SEBI

Referensi
- Idris, Muhammad. 2022. “Apa Itu Pegadaian: Pengertian, Jenis Usaha, dan Sejarah Berdirinya”, https://money.kompas.com/read/2022/01/23/210008726/apa-itu-pegadaian-pengertian-jenis-usaha-dan-sejarah-berdirinya, diakses pada 26 Januari 2022 pukul 12.45

- Finansialku.com, 26 Januari 2022, https://www.finansialku.com/definisi-pegadaian/

- Alamisharia.com, 27 Januari 2022, https://alamisharia.co.id/id/hijrahfinansial/mengenal-lebih-dalam-gadai-syariah-di-indonesia/

0/Post a Comment/Comments