[wartanusantara.id] Sebelum memahami pengertian tarikh tasyri', setidaknya perlu mengetahui 3 istilah syari'ah, tasyri', dan tarikh tasyri'.
Syari'ah adalah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk hamba-Nya, baik dalam bidang keyakinan (i'tiqadiyyah), perbuatan maupun akhlak.
Tasyri' adalah penetapan peraturan, penjelasan hukum-hukum, dan penyusunan perundang-undangan. Yaitu pembahasan tentang proses pembentukan fiqh atau peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tarikh tasyri' adalah Ilmu yang membahas hukum Islam pada zaman Rosul dan sesudahnya dengan uraian dan periodisasi, yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifiknya, keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu.
Macam-macam Tasyri'
Menurut pandangan Jaih Mubarok, tasyri' dapat dibedakan menjadi dua : al-tasyri' al-Islami min jihat al-nash (tasyri dari sudut sumber) dan al-tasyri' al-islami min jihat al-tawassu' wa al-syumuliyyah (al-tasyri' dari sudut keluasan dan kandungan).
Tasyri' tipe pertama, tasyri' dari sudut sumber dibatasi pada tasyri' yang dibentuk pada zaman Nabi Muhammad SAW, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Sedangkan tasyri' type kedua, yaitu tasyri' dari sudut keluasan dan kandungan, mencakup ijtihad sahabat, tabi'in, dan ulama sesudahnya.
Disimpulkan dari buku Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam karya Jaih Mubarok.