[wartanusantara.id] Medsos telah memudahkan komunikasi dengan mudah dan hemat, dari hal serius hingga yang ringan, seperti menyampaikan informasi ke orangtua dikampung bahwa akan pulang lebaran ini, menyampaikan pesan di group, mengirim bahan presentasi ke panitia acara, monitoring tim di kantor, dan pesan makanan berbuka dan antar jemput.
Tapi tak jarang juga, seperti berdebat tak berujung hingga ada anggota yang left, kedua orangtua sibuk dengan gadget bermedsos ria saat di depan anak-anak, anak-anak sibuk main game hingga lalai akan sholat, dan istri mulai intens sibuk komunikasi dengan temannya saat di SMA.
Diantara rambu-rambu dalam bermedsos adalah:
Pertama, menggunakan media social karena memenuhi hajat-hajat nya. Menggunakan medsos komunikasi, belajar, rehat dengan gambar dan video yang asyik tapi positif kala rehat dan santai. Sebaliknya, menggunakannya tanpa ada kepentingan, atau hanya mengisi waktu luang dengan konten medsos yang tidak bermanfaat itu merugikan waktu dan kesempatan pengguna. Seperti, diskusi dan chat di grup-grup medsos berjam-jam setiap hari tanpa kenal waktu. Hal ini sebagaimana pesan Rasulullah Saw : “di antara tanda kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan perkara-perkara yang tidak bermanfaat baginya,” (HR Tirmidzi).
Kedua, tidak melalaikan pengguna akan hajat dan aktivitas yang lebih penting dan prioritas. Seperti bermedsos ria sehingga mengganggu aktivitas saat bekerja di kantor, saat bersama anak di rumah, saat menerima tamu, saat mempersiap kan diri untuk sholat, saat mengantar anak ke sekolah, saat mengendarai mobil, saat bersama keluarga, dan saat mendengarkan khutbah jumat. Sebagaimana Rasulullah bersabda: “ ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang,” (HR Bukhari).
Ibnu Qayyim berkata: “menyia-nyiakan waktu lebih berbahaya dari kematian, karena menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu dari Allah dan negeri akhirat, sedangkan kematian hanya memutuskan dirimu dari dunia dan penduduknya.”
Ketiga, tidak menyebabkan fitnah dan permusuhan, khususnya terkait isi pesan, share gambar, dan chat di group.
Keempat, menyaksikan tayangan video singkat di instagram, mendownload film atau video di youtube ataupun akun medsos lain yang tidak halal seperti menyaksikan video yang bersifat pornografi. Praktik ini merugikan pengguna dan orang lain, bahkan bisa menjurus kepada kebiasaan, mengganggu hubungan sakinah antara istri dan suami, serta melalaikannya dari tugas-tugas prioritasnya.
Setiap pengguna dengan mudah mengakses, melihat, menyaksikan, mendownload video yang disukainya. Bermodalkan akses internet, semua pengguna bisa melakukan hal tersebut dengan mudah, baik gambar dan video yang baik ataupun tidak baik.
Terlebih bagi anak-anak, kebersamaannya dengan gadget beserta medsos nya jauh lebih lama dari kehadirannya di ruang-ruang kelas, ditempat-tempat belajar, dan ruang-ruang pembinaan.
Jika yang tidak baik seperti pornografi dan pornoaksi, maka akan jadi mudah dicontoh dan mudah ditiru yang menimbulkan perilaku negative. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika kehadiran gambar dan video tayangan yang di-upload bisa lebih berpengaruh dan membentuk cara pandang dan pikiran dari pada ruang-ruang kelas yang terbatas waktu dan tempatnya.
Referensi : Ustadz Oni Sahroni, M.A (Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 4 ; Membahas Permasalahan Sosial dan Ekonomi Kekinian).
Oleh Lilis Kamilatun Nisa
Mahasiswa STEI SEBI Depok