Kaidah – Kaidah Islam Dalam Mengupdate Status

Kaidah – Kaidah Islam Dalam Mengupdate Status

Oleh Andi Muhammad Ikram*


Pada umumnya, netizen mengupdate status akun social medianya untuk curhat masalah pribadi atau keluarga, menyampaikan pesan, mengupload foto, dan menyampaikan kondisi terkininya. 

Pada dasarnya update status itu adalah netral karena menyampaikan pesan info terkini dalam bentuk status ataupun gambar tergantung konten dan maksud yang diinginkan oleh pemilik akun yang mengupload tersebut. 

Tidak jarang update status itu berimplikasi tidak baik, dari yang ringan hingga yang bermasalah, dari sekadar update kondisi terkini hingga menjeratnya ke delik hukum karena fitnah dan menjelekkan orang lain.

Oleh karena itu, syariat islam yang agung ini menempatkan sarana ini sebagai sarana yang netral untuk dikelola agar memberikan efek yang positif atau kebaikan bagi semuanya. Syariat islam memberikan rambu-rambu atau kaidah-kaidah khususnya untuk update status ini, di antara rambu-rambu dan kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut: 

Pertama, tidak boleh menampilkan status yang membuka aib diri sendiri dan keluarga, seperti konflik suami istri, kesalahan seseorang, dan curhat masalah atau konflik pribadi lainnya. 

Kedua, update status dengan gambar-gambar yang bertentangan dengan syariah seperti pornografi atau pornoaksi. 

Ketiga, tidak menghina dan menjelekkan pihak lain sehingga membuka masalah dan permasalahan yang tidak perlu terjadi. 

Selain ketiga hal yang terlarang di atas, itu area yang sangat luas bagi netizen untuk update status dengan kreatif, diantaranya untaian doa, kata-kata penyemangat, target optimis, atau menyampaikan kondisi terkini untuk menyampaikan informasi sedang kerja atau di luar rumah baik di sampaikan dengan kata-kata atau gambar atau visual. 

Dengan rambu-rambu ini, maka update status menjadi informasi yang menguntungkan dan tidak merugikan, apalagi melahirkan permusuhan. Sebagaimana hadist Rasulullah Saw ; dari Abu Hurairah berkata, “ nabi Saw bersabda : “jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan, janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya,” (HR Bukhari). 

Sebagaimana haidts Rasulullah Saw : “ siapa  yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata yang baik atau diam”, (HR Bukhari). 

Semoga Allah swt memberikan hidayah atau petunjuk agar semua aktivitas kita di ridhai Allah swt. 

Referensi : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A “Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 4 ; Membahas permasalahan social dan ekonomi kekinian, Jakarta 2020. 

*Penulis adalah mahasiswa STEI SEBI

0/Post a Comment/Comments