[wartanusantara.id] Bank Syariah merupakan Lembaga keuangan dimana sistem pelaksanaannya berdasarkan prinsip hukum islam yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Bank Syariah juga merupakan Lembaga keuangan yang melarang adanya praktek dalam penghimpunan dan penyaluran dana yang mengandung unsur maysir, gharar, riba, zalim dan haram.
Pelayanan Bank Syariah kepada nasabah
tidak hanya sebatas Lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai penyalur dan
penghimpun dana, Bank Syariah juga menyediakan berbagai macam bentuk transaksi,
salah satunya adalah transaksi di bidang pelayanan jasa atau fee based service.
Pelayanan jasa ini hadir untuk mempermudah
kebutuhan nasabah akan jasa keuangan yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh
nasabah tersebut. Kemudian bank akan memperoleh pendapatan yang berupa fee
based income service. Pendapatan ini berasal dari hasil transaksi berupa jasa Transfer, Ingkaso, Kliring,
Pembukaan L/C, Bank Garansi, Pembelian Mas Online,Gadai, Dll.
Konsep Fee based income dapat menjadi suatu alternatif yang sangat
potensial sebagai sumber pendapatan operasional bagi bank Syariah. Bank Syariah
juga menerapkan beberapa jenis akad yang sesuai dengan fee based income seperti akad Kafalah, Hawalah, Wakalah dan
Rahn.
1. Wakalah
Karkteristik Akad wakalah memiliki
pengertian sebagai akad yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan
suatu kegiatan dimana yang memberi kuasa tidak dalam posisi melakukan kegiatan
tersebut. Pada hakikatnya akad wakalah ini digunakan oleh seseorang apabila dia
membutuhkan orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang tidak dapat dilakukan
sendiri dan meminta orang lain untuk melaksanakan.
Implementasi akad wakalah pada bank
Syariah terjadi Ketika nasabah bertindak sebagai muwakil (pemberi kuasa) kepada
bank sebagai wakil (penerima kuasa) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas)
atas nama pemberi kuasa.
Akad ini sesuai dengan produk jasa
bank Syariah seperti jasa transfer, pembukaan L/C, kliring, Pembelian emas
online, dll.
2. Hawalah
Karakteristik akad hwalah adalah
meindahkan hutang dari tabungan orang yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan
orang yang berkewajiban membayar hutang (muhal’alaih).
Implementasi akad hawalah dalam
perbankan adalah pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam
bentuk pengalihan piutang maupub hutang, dan jasa pemindahan/pengalihan dana
dari satu entitas kepada entitas lain.
3. Kafalah
Karakteristik akad kafalah memiliki
pengertian sebagai akad pemberian jaminan yang diberikan oleh kafiil
(penjamin/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin bertanggung jawab
atas pemenuhan Kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan.
Biasanya nasabah memerlukan penjaminan dari pihak lain dalam rangka menjalankan
usahanya.
Implementasi akad kafalah pada bank
Syariah dapat dikatakan bahwa pihak bank Syariah dalam hal ini akan memberikan
jaminan kepada nasabahnya sehbungan dengan kontrak kerja/ perjanjian yang telah
disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga.
Akad ini sesuai dengan produk jasa
bank Syariah seperti pembukaan L/C Impor, garansi bank, dll.
4. Rahn
Karakteristik
akad Rahn dapat dikatakan sebagai Gadai Syariah dimana menjadikan suatu benda
yang mempunyai nilai harga (nilai ekonomis) milik nasabah (rahin) sebagai
jaminan (marhun) atas pinjaman yang diterima sehingga pihak yang menerima gadai
(murtahin) memperoleh jaminan atau kepercayaan untuk dapat mengambil Kembali
seluruh atau Sebagian piutang bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar
utang pada waktu yang ditentukan.
Tujuan
dari rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran Kembali kepada bank dalam
memberi pembiayaan.
Akad
ini sesuai dengan pelayanan bank Syariah yang membolehkan pembiayaan dengan
gadai barang berupa barang sebagai jaminan pelunasan.
Terlepas dengan adanya berbagai
pelayanan jasa yang dihadirkan oleh bank Syariah untuk nasabah, menurut saya
dengan adanya peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan jasa yang beragam tentu akan menjadi point unggul dalam
meningkatkan daya saing antar Lembaga keuangan yang lain.
Ditulis oleh Laila Nur Fitri, mahasiswa STEI SEBI Depok
Referensi:
1. Apa
Itu Bank Syariah? (wartaekonomi.co.id)
https://www.wartaekonomi.co.id/read290733/apa-itu-bank-syariah/2
2. Abdul aziz dahlan, dkk Ensiklopedia
Hukum Islam, Jilid 6 Hlm.1912
3. Akad
Kafalah - Pengertian dan Ketentuannya - HarianMuslim
https://harianmuslim.com/transaksi/produk-bank-syariah/akad-kafalah/