Mengenal Akad Fee Based Income Pada Bank Syariah

[wartanusantara.idBank Syariah merupakan Lembaga keuangan dimana sistem pelaksanaannya berdasarkan prinsip hukum islam yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Bank Syariah juga merupakan Lembaga keuangan yang melarang adanya praktek dalam penghimpunan dan penyaluran dana yang mengandung unsur maysir, gharar, riba, zalim dan haram.



Pelayanan Bank Syariah kepada nasabah tidak hanya sebatas Lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai penyalur dan penghimpun dana, Bank Syariah juga menyediakan berbagai macam bentuk transaksi, salah satunya adalah transaksi di bidang pelayanan jasa atau fee based service.


Pelayanan jasa ini hadir untuk mempermudah kebutuhan nasabah akan jasa keuangan yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh nasabah tersebut. Kemudian bank akan memperoleh pendapatan yang berupa fee based income service. Pendapatan ini berasal dari hasil transaksi  berupa jasa Transfer, Ingkaso, Kliring, Pembukaan L/C, Bank Garansi, Pembelian Mas Online,Gadai, Dll.


Konsep Fee based income  dapat menjadi suatu alternatif yang sangat potensial sebagai sumber pendapatan operasional bagi bank Syariah. Bank Syariah juga menerapkan beberapa jenis akad yang sesuai dengan fee based income  seperti akad Kafalah, Hawalah, Wakalah dan Rahn.


1.      Wakalah


Karkteristik Akad wakalah memiliki pengertian sebagai akad yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan dimana yang memberi kuasa tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut. Pada hakikatnya akad wakalah ini digunakan oleh seseorang apabila dia membutuhkan orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang tidak dapat dilakukan sendiri dan meminta orang lain untuk melaksanakan.


Implementasi akad wakalah pada bank Syariah terjadi Ketika nasabah bertindak sebagai muwakil (pemberi kuasa) kepada bank sebagai wakil (penerima kuasa) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa.


Akad ini sesuai dengan produk jasa bank Syariah seperti jasa transfer, pembukaan L/C, kliring, Pembelian emas online, dll.


2.      Hawalah


Karakteristik akad hwalah adalah meindahkan hutang dari tabungan orang yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (muhal’alaih).


Implementasi akad hawalah dalam perbankan adalah pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pengalihan piutang maupub hutang, dan jasa pemindahan/pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain.


3.      Kafalah


Karakteristik akad kafalah memiliki pengertian sebagai akad pemberian jaminan yang diberikan oleh kafiil (penjamin/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin bertanggung jawab atas pemenuhan Kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan. Biasanya nasabah memerlukan penjaminan dari pihak lain dalam rangka menjalankan usahanya.


Implementasi akad kafalah pada bank Syariah dapat dikatakan bahwa pihak bank Syariah dalam hal ini akan memberikan jaminan kepada nasabahnya sehbungan dengan kontrak kerja/ perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga.


Akad ini sesuai dengan produk jasa bank Syariah seperti pembukaan L/C Impor, garansi bank, dll.

 

4.      Rahn


      Karakteristik akad Rahn dapat dikatakan sebagai Gadai Syariah dimana menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harga (nilai ekonomis) milik nasabah (rahin) sebagai jaminan (marhun) atas pinjaman yang diterima sehingga pihak yang menerima gadai (murtahin) memperoleh jaminan atau kepercayaan untuk dapat mengambil Kembali seluruh atau Sebagian piutang bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang ditentukan.


      Tujuan dari rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran Kembali kepada bank dalam memberi pembiayaan.


      Akad ini sesuai dengan pelayanan bank Syariah yang membolehkan pembiayaan dengan gadai barang berupa barang sebagai jaminan pelunasan.


 

Terlepas dengan adanya berbagai pelayanan jasa yang dihadirkan oleh bank Syariah untuk nasabah, menurut saya dengan adanya peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan jasa yang beragam  tentu akan menjadi point unggul dalam meningkatkan daya saing antar Lembaga keuangan yang lain.


Ditulis oleh Laila Nur Fitri, mahasiswa STEI SEBI Depok


Referensi:


1.      Apa Itu Bank Syariah? (wartaekonomi.co.id)

 https://www.wartaekonomi.co.id/read290733/apa-itu-bank-syariah/2

2.      Abdul aziz dahlan, dkk Ensiklopedia Hukum Islam, Jilid 6 Hlm.1912

3.      Akad Kafalah - Pengertian dan Ketentuannya - HarianMuslim

https://harianmuslim.com/transaksi/produk-bank-syariah/akad-kafalah/

 

 

0/Post a Comment/Comments