Partai Masyumi Pernah Dibubarkan Oleh Presiden Soekarno, Apakah Boleh Didirikan Kembali? Begini Komentar Mahfud MD

Partai Masyumi merupakan partai Islam terbesar pada era demokrasi liberal. Masyumi berada di posisi kedua dalam pemilu 1955. Partai ini dibubarkan oleh Presiden Soekarno tahun 1960, karena diduga mendukung PRRI. 


WartaNusa, Jakarta - Sejumlah tokoh Islam yang hadir dalam acara tasyakuran milad Masyumi ke-75 mendeklarasikan kembali lahirnya partai Masyumi. Deklarasi itu dibacakan oleh A Cholil Ridwan dan disiarkan secara virtual.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan Masyumi," kata Ketua Badan Penyelidik Usaha -usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A Cholil Ridwan pada Sabtu (11/11/20), dikutip dari kompas.com

Deklarasi lahirnya kembali partai Masyumi dihadiri oleh sejumlah tokoh Islam seperti Masri Sitanggang, Abdullah Hehamahua, dan Amien Rais. 

(Gambar utama : republika.co.id)

Dulu partai Masyumi merupakan partai terbesar yang kedua dalam hasil pemilu 1955. Tokoh partai Masyumi yang terkenal diantaranya Muhammad Natsir dan Burhanudi Harahap. Muhammad Natsir pernah menjabat sebagai Perdana Menteri era demokrasi liberal.

Partai Masyumi pernah dibubarkan pada zaman orde lama, karena diduga ikut mendukung pemberontakan PRRI.

Komentar Mahfud MD soal deklarasi Partai Masyumi


Pendirian Partai Masyumi baru-baru ini mendapatkan perhatian oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Meski pernah dibubarkan pada zaman Orde Lama, Mahfud MD menilai deklarasi pendirian partai Masyumi boleh. Sebab Masyumi bukan partai terlarang, tetapi partai yang diminta bubar oleh Presiden Soekarno. Berbeda halnya dengan PKI sudah jelas merupakan partai terlarang.


 

Menurut Mahfud MD, yang penting bagi partai Masyumi memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi faktual.

 

Sementara ini deklarasi partai baru ada Partai Gelora Indonesia, partai Ummat yang didirikan Amien Rais, dan partai Masyumi.

0/Post a Comment/Comments