WartaNusa, Akad menurut bahasa adalah Ar-Rabbth (ikatan), sedangkan menurut istilah akad memiliki dua makna yaitu :
Makna khusus akad yaitu ijab dan qabul
yang melahirkan hak dan tanggung jawab terhadap objek akad (ma’qud ‘alaih).
Jenis Akad terbagi 2 yaitu :
1. Akad yang legal (sah)
a.
Bentukan
dasar akad yang legal, yaitu akad yang memenuhi unsur - unsur dasarnya (rukun
dan syarat akad / shighat, pelaku akad, objek akad dan tujuan akad).
b.
Sifat
akad yang legal, yaitu akad yang tidak mengandung sifat-sifat yang dilarang oleh
syara’.
2. Akad yang tidak legal (tidak sah)
a.
Bentukan
dasar akad yang tidak legal, yaitu akad yang tidak memenuhi unsur - unsur
dasarnya (rukun dan syarat akad / shighat, pelaku akad, objek akad dan tujuan
akad).
b.
Sifat
akad yang tidak legal, yaitu akad yang mengandung sifat-sifat yang dilarang
oleh syara’ seperti beberapa sifat akad yang menyebabkan sah dan tidaknya akad.
Akad yang legal yang diterapkan di Bank
Syariah dikelompokkan dalam penghimpunan dan penyaluran dana, maka bisa dibagi
ke dalam tiga bagian berikut :
1. Akad dan produk penghimpunan dana
Akad akad penghimpunan
dana terdiri dari akad qardh dan akad mudharabah. Sedangkan produk-produk
penghimpunan dana terdiri dari giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah,
tabungan mudharabah, deposito mudharabah muthlaqah dan deposito mudharabah
muqayyadah.
2. Akad dan produk penyaluran dana
Akad – akad penyaluran
dana terdiri dari akad murabahah, akad mudharabah dan mudharabah musytarakah,
akad musyarakah dan musyarakah mutanaqishah, akad ijarah dan IMBT. Sedangkan
produk-produk penyaluran dana terdiri dari produk refinancing syariah, produk
pengalihan pembiyaan syariah, produk PRKS musyarakah, produk income smooting.
3. Akad dan produk jasa
Akad-akad jasa terdiri
dari akad wakalah, akad kafalah, akad hawalah, akad rahn dan akad sharf.
Sedangkan produk-produk jasa terdiri dari produk pembiayaan pengurusan haji,
produk pembianan PRKS, produk pengalihan utang, produk safe deposit box, produk
waran dan anjak piutang, produk Lc impor dan Lc ekspor, produk syariah charge
card dan syariah card, produk multijasa, produk penyelesaian piutang ekspor dan
penyelesaian utang impor, produk kliring, inkaso dan transfer, produk gadai
emas, produk bank garansi.
Ditulis oleh Silviana Chairunnisa, Mahasiswi STEI SEBI Depok
Referensi :
Sahroni,Oni, dan M. Hasanuddin. 2016. Fikih Muamalah Dinamika teori Akad dan
Implementasinya dalam Ekonomi Syariah.
Depok: Rajawali Pers.