Zakat adalah hal
yang sangat fundamental bagi negara yang mayoritas muslim, hal ini bisa di
lihat dari 2 dimensi yaitu vertikal dan horizontal, zakat merupakan bentuk
ketaatan kepada Allah Swt dan sebagai kewajiban kepada manusia (Covid- 2020). Jika zakat ini bisa terealisasi
dan dijadikan sebagai instrumen negara bisa dibayangkan kemajuan ekonomi dan
pendapatan dalam negeri karena implementasi zakat sudah tertera dalam qur’an surat
At-Taubah 60 “sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang
miskin, amil zakat, yang dilunakan hatinya (Mualaf), untuk (memerdekakan) hamba
sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk
orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha
Mengetahui, Maha Bijaksana” (Q.s At-Taubah:60).
Pengertian zakat mungkin sudah sangat populer belakangan ini selanjutnya “Agriculture is one of the assets of which zakat is to be made compulsory in Islam and it serves as a wealth distribution mechanism collected from excess wealth in the Islamic economic system” (Firdaus et al. 2019). Jika melihat luas wilayah indonesia 1,905 juta Km persegi dengan jumlah lahan produktif menurut databoks badan busat statistik per empat februari 2020 luas kawasan produktif indonesia terutama luas baku sawah seluas 7,46 juta hektare.
Zakat pertanian
wajib di keluarkan dengan catatan sudah mencapai nishab zakat, nishab zakat
pertanian menurut mayoritas ulama sebesar 5 Wasq atau setara dengan 653 Kg
gabah atau saekitar 523 Kg beras, pengeluaran zakat pertanian adalah setiap
kali pelaksanaan panen. Dalam persentasenya 5% jika irigasi dilakukan oelh
tenaga manusia dan 10% jika perairan secara alami hujan contohnya (Wibowo, Arifin, dan Sunarti 2015).
Bisa dibayangkan
dengan luas baku sawah produktif indonesai yang begitu luas dan penunaian zakat
pertanian dilaksanakan, sekaligus penyaluran zakatnya sesuai dengan Al-Qur’an maka
hal ini akan membantu masyarakat indonesia di bagian pangan khususnya dimasa
pandemi COVID-19, karena penunaian zakat untuk kemaslahatan umat di bolehkan
oleh para ulama. Pada prinsipnya penyaluran zakat bisa langsung kepada para
penerima zakat sesuai dengan Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Tetapi jika ada
kebutuhan maka boleh melakukan zakat produktif dengan syarat kebutuhan mustahiq
yang mendesak sudah terpenuhi dan ada mitigasi risiko kerugian usaha (Kadir, Hakim, dan Syam 2020).
Saya yakin ketika hal ini di implementasi secara langsung sebagai instrumen negara hal ini bisa memperingan kewajiban pemerintah dalam penanganan korban COVID-19 khususnya dalam masalah pangan.
Daftar Referensi
Covid-, Masyarakat
Berdampak. 2020. “Zakat sebagai sarana bantuan bagi masyarakat berdampak
covid-19” 5 (2): 161–75.
Firdaus, Muhamad, Ab
Rahman, Hussein Azemi, Abdullah Thaidi, Azman Ab Rahman, Siti Farahiyah, Ab
Rahim, et al. 2019. “Agricultural zakat from the islamic perspective” 17 (2):
92–111.
Kadir, Afifuddin,
Miftahur Rahman Hakim, dan Fahmi Syam. 2020. “Pengunaan dana zakat pada korban
covid-19 perspektif maqashid syariah” 1: 107–16.
Wibowo, Dimas Hendika,
Zainul Arifin, dan . Sunarti. 2015. “Analisis Strategi Pemasaran Untuk
Meningkatkan Daya Saing UMKM (Studi pada Batik Diajeng Solo).” Jurnal
Administrasi Bisnis 29 (1): 59–66.
http://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/view/1172.