Mengapa harus beralih ke Pegadaian Syariah?

Mengapa harus beralih ke Pegadaian Syariah

Oleh:Fina Shofia F



Pegadaian syariah adalah solusi untuk menyelamatkan umat yang sesuai dengan syariat,bagaimana bisa pegadaian syariah sesuai syariat?


akad utama yang digunakan pada produk Pegadaian Syariah adalah akad rahn. Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yaitu:


  1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
  2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali atas izin Rahin dengan tidak mengurangi nilai Marhun serta pemanfaatannya hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
  3. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin. Adapun biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
  4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  5. Penjualan Marhun
  • Apabila sudah jatuh tempo, Murtahin harus memberikan peringatan kepada Rahin untuk segera melunasi utangnya.
  • Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun  dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
  • Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya    pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya    penjualan.
  • Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.

Lebih meringankan dan sama-sama adil bukan sistem dalam pegadaian syariah,lalu bagaimana pegadaian syariah mengambil keuntungan agar sesuai syariat?


Teknik Transaksi Pegadaian Syariah

 

Seperti yang sudah disebutkan proses transaksi pegadaian syariah (Rahn) amat singkat. Adapun prosesnya dilakukan dengan teknik transaksi yang jelas berbeda dengan pegadaian konvensional. Teknik transaksi pegadaian syariah berjalan pada 2 akad transaksi syariah, diantaranya yaitu:


  1. Akad Rahn

Akad rahn menjadi awal berlakunya proses penahanan barang milik peminjam sebagai jaminan dari uang yang diterima. Karenanya, dengan akad ini pihak pegadaian memiliki hak menahan barang jaminan untuk uang nasabah. Adapun orang yang menggadaikan disebut rahin, sedangkan orang yang menerima gadai disebut murtahin. Barang yang digadaikan disebut marhun dan utang yang diberikan disebut marhun bih.


Dalam hal ini ada syarat atau rukun terkait pelaku dan obyek gadaian yang mesti dipenuhi. Pelaku harus baligh dan cakap hukum sedangkan obyek yang digadai mesti memiliki nilai ekonomis, bisa dijual dengan nilai seimbang, bisa dimanfaatkan, jelas, dapat ditentukan secara spesifik, dan tidak terkait dengan hak kepemilikan orang lain. Demikian pula dengan marhun bih yang diberikan mesti jelas dengan jatuh tempo yang juga jelas.


  1. Akad Ijarah

Merupakan akad pemindahan hak guna untuk barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa. Hanya saja tidak disertai dengan pemindahan kepemilikan barang yang dimaksud. Untuk akad ijarah ini terdapat beberapa rukun seperti orang yang berakad seperti rahin dan murtahin, ada ijab qabul, marhun, dan marhun bih.


Mekanisme pegadaian syariah (Rahn) cukup mudah dipahami. Adapun melalui akad rahn nasabah memberikan barang jaminan dan selanjutnya pihak pegadaian akan menyimpan barang jaminan di tempat yang sudah disediakan. Dalam hal ini, pihak pegadaian dibenarkan untuk mengenakan biaya sewa kepada pihak nasabah dengan jumlah sesuai kesepakatan bersama sehingga pihak pegadaian mendapatkan keuntungan dari bea sewa tempat dan bukan bunga dari besar uang yang dipinjamkan.


Di pegadaian syariah ini, semakin besar nilai taksiran barang, maka akan semakin besar pula pinjaman yang bisa didapat. Jenis-jenis barang berharga yang diterima sebagai jaminan pegadaian syariah diantaranya perhiasan, kendaraan bermotor, barang elektronik, mesin, dan barang keperluan rumah tangga seperti barang tekstil atau barang pecah belah. Adapun bila nasabah ternyata tidak bisa mengembalikan pinjaman, maka barang jaminan kelak akan dilelang sebagai pengganti.


Mekanisme pegadaian syariah ini dirasa memberi banyak manfaat dan keuntungan. Salah satunya, bagi masyarakat yang tengah membutuhkan dana mendesak sekiranya bisa mendapat kemudahan dengan mekanisme pegadaian syariah (Rahn).


Jadi sangat sesuai syariat dan menguntungkan bukan,mari mulai mengganti pola hidup dengan menggunakan layanan keuangan yang sesuai syariat ya.


Sumber :

https://sahabatpegadaian.com/inspirasi/mengenal-pegadaian-syariah-solusi-keuangan-sesuai-syariat

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10501

0/Post a Comment/Comments