Mengapa harus beralih ke Pegadaian Syariah
Oleh:Fina
Shofia F
Pegadaian syariah
adalah solusi untuk menyelamatkan umat yang sesuai dengan syariat,bagaimana
bisa pegadaian syariah sesuai syariat?
akad utama yang
digunakan pada produk Pegadaian Syariah adalah akad rahn. Dalam
fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dijelaskan
bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam
bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yaitu:
- Murtahin (penerima
barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang)
sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang)
dilunasi.
- Marhun dan
manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Prinsipnya, Marhun tidak
boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali atas izin Rahin dengan
tidak mengurangi nilai Marhun serta pemanfaatannya hanya
sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
- Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada
dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan
juga oleh Murtahin. Adapun biaya dan pemeliharaan
penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
- Besar biaya pemeliharaan dan
penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan
jumlah pinjaman.
- Penjualan Marhun
- Apabila sudah jatuh tempo, Murtahin harus
memberikan peringatan kepada Rahin untuk segera melunasi
utangnya.
- Apabila Rahin tetap
tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual
paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
- Hasil penjualan Marhun digunakan
untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang
belum dibayar serta biaya penjualan.
- Kelebihan hasil penjualan menjadi
milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.
Lebih meringankan dan
sama-sama adil bukan sistem dalam pegadaian syariah,lalu bagaimana pegadaian
syariah mengambil keuntungan agar sesuai syariat?
Teknik Transaksi
Pegadaian Syariah
Seperti yang sudah
disebutkan proses transaksi pegadaian syariah (Rahn) amat
singkat. Adapun prosesnya dilakukan dengan teknik transaksi yang jelas berbeda
dengan pegadaian konvensional. Teknik transaksi pegadaian syariah berjalan pada
2 akad transaksi syariah, diantaranya yaitu:
- Akad Rahn
Akad rahn menjadi awal
berlakunya proses penahanan barang milik peminjam sebagai jaminan dari uang
yang diterima. Karenanya, dengan akad ini pihak pegadaian memiliki hak menahan
barang jaminan untuk uang nasabah. Adapun orang yang menggadaikan disebut
rahin, sedangkan orang yang menerima gadai disebut murtahin. Barang yang
digadaikan disebut marhun dan utang yang diberikan disebut marhun bih.
Dalam hal ini ada
syarat atau rukun terkait pelaku dan obyek gadaian yang mesti dipenuhi. Pelaku
harus baligh dan cakap hukum sedangkan obyek yang digadai mesti memiliki nilai
ekonomis, bisa dijual dengan nilai seimbang, bisa dimanfaatkan, jelas, dapat
ditentukan secara spesifik, dan tidak terkait dengan hak kepemilikan orang
lain. Demikian pula dengan marhun bih yang diberikan mesti jelas dengan jatuh
tempo yang juga jelas.
- Akad Ijarah
Merupakan akad pemindahan
hak guna untuk barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa. Hanya saja tidak
disertai dengan pemindahan kepemilikan barang yang dimaksud. Untuk akad ijarah
ini terdapat beberapa rukun seperti orang yang berakad seperti rahin dan
murtahin, ada ijab qabul, marhun, dan marhun bih.
Mekanisme pegadaian
syariah (Rahn) cukup mudah dipahami. Adapun melalui akad rahn nasabah
memberikan barang jaminan dan selanjutnya pihak pegadaian akan menyimpan barang
jaminan di tempat yang sudah disediakan. Dalam hal ini, pihak pegadaian
dibenarkan untuk mengenakan biaya sewa kepada pihak nasabah dengan jumlah
sesuai kesepakatan bersama sehingga pihak pegadaian mendapatkan keuntungan dari
bea sewa tempat dan bukan bunga dari besar uang yang dipinjamkan.
Di pegadaian syariah ini,
semakin besar nilai taksiran barang, maka akan semakin besar pula pinjaman yang
bisa didapat. Jenis-jenis barang berharga yang diterima sebagai jaminan
pegadaian syariah diantaranya perhiasan, kendaraan bermotor, barang elektronik,
mesin, dan barang keperluan rumah tangga seperti barang tekstil atau barang
pecah belah. Adapun bila nasabah ternyata tidak bisa mengembalikan pinjaman,
maka barang jaminan kelak akan dilelang sebagai pengganti.
Mekanisme pegadaian
syariah ini dirasa memberi banyak manfaat dan keuntungan. Salah satunya, bagi
masyarakat yang tengah membutuhkan dana mendesak sekiranya bisa mendapat
kemudahan dengan mekanisme pegadaian syariah (Rahn).
Jadi sangat sesuai
syariat dan menguntungkan bukan,mari mulai mengganti pola hidup dengan menggunakan
layanan keuangan yang sesuai syariat ya.
Sumber :
https://sahabatpegadaian.com/inspirasi/mengenal-pegadaian-syariah-solusi-keuangan-sesuai-syariat
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10501