Konsep Harta dan cara
mengelolanya dalam Islam
Muhammad Hafidh Sabillah
Harta dalam bahasa arab disebut dengan Al
Maal yang berasal dari kata Maala- yamulu- Maylan yang berarti
condong, cenderung, dan miring. Berdasarkan kamus Lisanul arab karya Ibnu Manzur harta berasal dari kata
kerja Mawwala yang didefinisikan sebagai sesuatu yang dimiliki.
Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah, di
mana Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasai harta tersebut
sehingga orang tersebut sah memiliki hartanya. Untuk itu, harta dalam pandangan
Islam memiliki kedudukan yang penting. Dalam kaitannya dengan kegiatan bisnis
ekonomi dan ritual ibadah, harta sangat diperhatikan sehingga di dalam maqashid
syariah menjadikannya salah satu poin penting, yaitu memelihara atau menjaga
harta. Hal ini adalah maksud dan tujuan Allah dalam rangka memberikan
kemaslahatan kepada manusia untuk kiranya dijadikan sebagai pedoman di dalam berbisnis
dan bermuamalah
Islam
memandang harta sebagai sarana bagi manusia untuk mendekatkan diri kepada
Khaliknya. Dengan
keberadaan harta, manusia diharapkan memiliki sikap derma yang memperkokoh
sifat kemanusiannya. Apabila sikap derma ini berkembang, maka akan mengantarkan
manusia kepada derajat yang mulia, baik di sisi Allah maupun terhadap sesama
manusia.
Para fuqaha’ mendefinisikan harta sebagai
sesuatu yang diingini oleh tabiat manusia dan boleh disimpan untuk tempo yang
diperlukan atau sesuatu yang dapat dikuasai, disimpan dan dimanfaatkan.
Al-Syarbaini berpendapat bahwa harta adalah sesuatu yang ada nilai dan orang
yang merusakannya akan diwajibkan membayar ganti rugi. Sementara itu, menurut Hanafiyah, harta pada
dasarnya merupakan sesuatu yang bernilai dan dapat disimpan, sehingga bagi
sesuatu yang tidak dapat disimpan, tidak dapat dikategorikan sebagai harta.
Menurutnya
manfaat dan milik tidak bisa disebut harta. Ia membedakan antara harta dan milik. Menurut
ulama Hanafiyah, milik (al-milk) ialah sesuatu yang dapat digunakan secara
khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain. Sedangkan
harta (al-mal) adalah sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika
dibutuhkan. Dalam penggunaanya,
harta dapat dicampuri oleh orang lain. Dalam hal ini, ia mengemukakan bahwa
tidaklah termasuk harta yang tidak mungkin dimiliki tetapi dapat diambil
manfaatnya, seperti cahaya dan panas matahari. Begitupun juga tidaklah termasuk
harta yang tidak dapat diambil manfaatnya tetapi dapat dimiliki secara
kongkrit, seperti segenggam
tanah, setetes air, sebutir beras, dan lain sebagainya.
Ada lima cara mengelola harta menurut islam, kelima cara
tersebut yaitu; (1) Wealth Creation/ accumulation, (2) Wealth
Comsumption, (3) Wealth Purification, Wealth Distribution, Wealth
Protection. Jelas dalam pengelolaan nya pada point ke tiga dan ke empat
dijelaskan bahwasanya pada wealth Purification dan tentang bagaimana
harta itu sesuai konsep awal adalah milik allah, maka harta yang dititipkan
kepada kita (Kita miliki) terdapat hak oerang lain yang mesti ditunaikan. Allah
Subhanahu Wata’ala berfirman dalam surat al Ma’arij 24-25 yang artinya;
“Dan bagi orang orang yang dalam hartanya disiapkan
bagian tertentu bagi orang miskin yang meminta dan tidak meminta.”
Dari ayat ini kita mengatahui bahwa apa yag kita miliki terdapat hak orang
lain yang harus kita berikan kepadanya.