4 Langkah Persiapan Pengadaan Barang/Jasa
Oleh Syamsul Maarief, SH., MH.
Dalam menjalankan usaha biasanya tidak terlepas dari aktivitas pengadaan barang/jasa, baik sebagai Penyedia Barang/Jasa ataupun sebagai Pemilik Proyek (Bouwheer).
Dalam Perpres 16/2018 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat bbrp langkah persiapan yg dapat dijadikan pedoman.
Apa saja langkah persiapannya?
Berikut 4 Langkah Persiapan Pengadaan Barang/Jasa:
1. Menetapkan HPS
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan.
2. Menetapkan Rancangan Kontrak
Jenis kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas;
a. Lumsum
b. Harga satuan
c. Gabungan Lumsum dan harga satuan
d. Terima jadi (turn key)
e. Kontrak payung
3. Menetapkan spesifikasi teknis
Dalam menyusun spesifikasi teknis diupayakan ;
a. Menggunakan produk dalam negeri
b. Menggunakan produk bersertifikat SNI
c. Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau
4. Menetapkan jaminan
Jaminan pengadaan barang/jasa terdiri atas;
a. Jaminan penawaran
b. Jaminan sanggah banding
c. Jaminan pelaksanaan
d. Jaminan uang muka
e. Jaminan pemeliharaan
Sumber : https://www.instagram.com/p/CDfrinYMymy/
Follow akun IGnya @syamsul.bandung