4 Langkah Persiapan Pengadaan Barang/Jasa

 4 Langkah Persiapan Pengadaan Barang/Jasa

Oleh Syamsul Maarief, SH., MH.



Dalam menjalankan usaha biasanya tidak terlepas dari aktivitas pengadaan barang/jasa, baik sebagai Penyedia Barang/Jasa ataupun sebagai Pemilik Proyek (Bouwheer).

Dalam Perpres 16/2018 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat bbrp langkah persiapan yg dapat dijadikan pedoman.

Apa saja langkah persiapannya?

Berikut 4 Langkah Persiapan Pengadaan Barang/Jasa:


1. Menetapkan HPS

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. 

HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran  dan/atau kewajaran harga satuan.


2. Menetapkan Rancangan Kontrak

Jenis kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas;

a. Lumsum

b. Harga satuan

c. Gabungan Lumsum dan harga satuan

d. Terima jadi (turn key)

e. Kontrak payung


3. Menetapkan spesifikasi teknis

Dalam menyusun spesifikasi teknis diupayakan ;

a. Menggunakan produk dalam negeri

b. Menggunakan produk bersertifikat SNI

c. Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau


4. Menetapkan jaminan

Jaminan pengadaan barang/jasa terdiri atas;

a. Jaminan penawaran

b. Jaminan sanggah banding

c. Jaminan pelaksanaan

d. Jaminan uang muka

e. Jaminan pemeliharaan


Sumber : https://www.instagram.com/p/CDfrinYMymy/

Follow akun IGnya @syamsul.bandung 


0/Post a Comment/Comments