Larangan Gharar Dalam Berbisnis
Oleh : Sintia Sinta
Menurut ahli fikih gharar adalah sifat dalam muamalah
yang menyebabkan sebagian rukunnya tidak pasti (mastur al-‘aqibah).
Secara operasional, gharar bisa diartikan kedua belah pihak dalam
transaksi tidak memiliki kepastian terhadap barang yang menjadi objek transaksi
baik terkait kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang, sehingga
pihak kedua dirugikan.
Gharar hukumnya dilarang dalam syariat
Islam, oleh karena itu melakukan transaksi atau memberikan syarat dalam akad
yang ada unsur ghararnya itu hukumnya tidak boleh sebagaimana hadits Rasulullah
Saw yang artinya :
“Rasulullah Saw. melarang jual beli yang
mengandung gharar”
Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjelaskan prinsip penting
dalam bab muamalah (bisnis) yang mengatur masalah-masalah yang tidak terbatas.
Gharar ini terjadi bila mengubah sesuatu yang pasti menjadi tidak pasti.
Diantara contoh praktik gharar adalah sebagai berikut:
1. Gharar dalam kualitas, seperti penjual
yang menjual anak sapi yang masih dalam kandungan.
2. Gharar dalam kuantitas, seperti dalam
kasus ijon[1].
3. Gharar dalam harga (gabn), seperti
murabahah[2] rumah
1 tahun dengan margin 20% atau murabahah rumah 2 tahun dengan margin 40%.
4. Gharar dalam waktu penyerahan, seperti
menjual barang yang hilang.
Larangan gharar ini memiliki tujuan (maqashid) sebagaimana dijelaskan
dalam substansi gharat di atas, bahwa
keempat transaksi dalam contoh diatas itu termasuk gharar, karena objek akadnya
tidak pasti dalam ada dan tidaknya kepastian diterima pembeli, atau harga dan
uang tidak pasti diterima penjual.
Sehingga, tujuan pelaku akad melakukan transaksi menjadi tidak tercapai.
Padahal, pembeli bertransaksi untuk mendapatkan barang yang tanpa cacat dan
sesuai keinginan, sebaliknya penjual bertransaksi untuk mendapatkan keuntungan.
Oleh karena itu, gharar akan merugikan salah satu atau seluruh pelaku akad dan
tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan perselisihan.
Daftar Pustaka :
Dr. Oni Sahroni & Ir. Adiwarman A. Karim,
Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam, (Depok,
PT Rajagrafindo Persada), cet. 2017.
Syamhudi, Abu Asma Kholid. (2006). Jual beli
Gharar. [Online]. Tersedia :
https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar
[1]
Jual beli tanaman yang belum jelas masak dan jumlahnya.
[2]
Jual beli barang pada harga asal, dengan tambahan keuntungan yang disepakati.