Larangan Gharar Dalam Berbisnis

Larangan Gharar Dalam Berbisnis

Oleh : Sintia Sinta




Menurut ahli fikih gharar adalah sifat dalam muamalah yang menyebabkan sebagian rukunnya tidak pasti (mastur al-‘aqibah).


            Secara operasional, gharar bisa diartikan kedua belah pihak dalam transaksi tidak memiliki kepastian terhadap barang yang menjadi objek transaksi baik terkait kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang, sehingga pihak kedua dirugikan.


            Gharar hukumnya dilarang dalam syariat Islam, oleh karena itu melakukan transaksi atau memberikan syarat dalam akad yang ada unsur ghararnya itu hukumnya tidak boleh sebagaimana hadits Rasulullah Saw yang artinya :


           “Rasulullah Saw. melarang jual beli yang mengandung gharar”


            Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjelaskan prinsip penting dalam bab muamalah (bisnis) yang mengatur masalah-masalah yang tidak terbatas.


            Gharar ini terjadi bila mengubah sesuatu yang pasti menjadi tidak pasti. Diantara contoh praktik gharar adalah sebagai berikut:


   1.    Gharar dalam kualitas, seperti penjual yang menjual anak sapi yang masih dalam kandungan.

     2.    Gharar dalam kuantitas, seperti dalam kasus ijon[1].

    3.    Gharar dalam harga (gabn), seperti murabahah[2] rumah 1 tahun dengan margin 20% atau murabahah rumah 2 tahun dengan margin 40%.

    4.    Gharar dalam waktu penyerahan, seperti menjual barang yang hilang.


           Larangan gharar ini memiliki tujuan (maqashid) sebagaimana dijelaskan dalam substansi    gharat di atas, bahwa keempat transaksi dalam contoh diatas itu termasuk gharar, karena objek akadnya tidak pasti dalam ada dan tidaknya kepastian diterima pembeli, atau harga dan uang tidak pasti diterima penjual.


           Sehingga, tujuan pelaku akad melakukan transaksi menjadi tidak tercapai. Padahal, pembeli bertransaksi untuk mendapatkan barang yang tanpa cacat dan sesuai keinginan, sebaliknya penjual bertransaksi untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, gharar akan merugikan salah satu atau seluruh pelaku akad dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan perselisihan.

 

Daftar Pustaka :

Dr. Oni Sahroni & Ir. Adiwarman A. Karim, Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam, (Depok,     

             PT Rajagrafindo Persada), cet. 2017.

Syamhudi, Abu Asma Kholid. (2006). Jual beli Gharar. [Online]. Tersedia :

           https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar

 

 

 



[1] Jual beli tanaman yang belum jelas masak dan jumlahnya.

[2] Jual beli barang pada harga asal, dengan tambahan keuntungan yang disepakati.


0/Post a Comment/Comments