Babak Baru Pesantren

Babak Baru Pesantren
Oleh Anwar Yasin



Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 menjadi babak baru bagi lembaga pendidikan pesantren. Pemerintah berupaya untuk tidak bertindak abai dengan pesantren. Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah demi meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren, tak terkecuali oleh Pemprov Jawa Barat. Raperda tentang Pesantren termasuk ke dalam raperda inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat. Raperda sebagai tafsiran pelaksanaan UU No. 18 Th. 2019 menjadi sangat penting dirancang mengingat bahwa Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Ditengarai jumlah pesantren di Jawa Barat mencapai 12 ribu.

Pembahasan Raperda Pesantren telah memasuki tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) VII. Anggota DPRD yang termasuk ke dalam Pansus melakukan kunjungan ke beberapa pesantren di Jawa Barat, seperti ke Pesantren Babakan Ciwaringin, Rancabango Persis Garut, dll. Kunjungan kerja Pansus VII sangat diterima oleh pesantren yang dikunjungi dan disambut dengan hangat. Tujuan kedatangan Pansus VII adalah melakukan advokasi dan dialog tentang kebutuhan pesantren dan permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan pesantren. 

Secara konseptual, pesantren diharapkan dapat mengelola secara mandiri dan mampu memaksimalkan potensi yang ada di pesantren. Pihak pesantren dalam lawatan Pansus VII menyampaikan terkait dengan upaya peningkatan kualitas pesantren. Beberapa poin yang diajukan adalah tentang peningkatan kemandirian pesantren dengan pengelolaan perekonomian dan usaha pesantren, pelatihan pemberdayaan perekonomian dan kemasyarakat, kurikulum pendidikan berbasis pesantren, dan penyediaan fasilitas sarana dan prasarana oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan di pesantren. Selain itu, perlu adanya kerjasama dan studi banding antar lembaga pendidikan pesantren sebagai bahan evaluasi kinerja pengurus pesantren. 

Itikad baik Pansus VII menjadi angin segar bagi pesantren. Artinya, Pemprov Jawa Barat sangat mendukung keberjalanan pendidikan di pesantren. Kunjungan kerja ke pesantren di Jawa Barat harapannya menjadi titik tolak perubahan pesantren-pesantren ke arah yang lebih baik. Pesantren dengan kekhasan masing-masing menjadi investasi yang sangat berharga bagi masa depan pendidikan di daerah maupun di Indonesia. Oleh karena itu, upaya pemerintah dalam mengakomodasi kepentingan pesantren merupakan hal yang patut didukung oleh seluruh elemen masyarakat. 

Meski begitu, kebijakan pemerintah nantinya jangan sampai mengintervensi hal-hal dasar yang ada di pesantren, seperti nilai-nilai keislaman, kurikulum pendidikan, dll. Ada ranah-ranah yang perlu didukung dan ada ranah yang memang menjadi otoritas pesantren dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Yang dapat diatur oleh pemerintah terkait pembelajaran di pesantren adalah menciptakan nilai mutu, bukan membuat standar yang sama bagi seluruh pesantren di Jawa Barat. Dengan begitu, akan terjadi simpul sinergitas antar pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pemerintah selaku pelaksana urusan masyarakat. Pemerintah seyogyanya mendukung usaha-usaha pencerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tak hanya dengan program yang bersifat seremonial, namun pemerintah harus berupaya agar pesantren dapat meningkat secara kualitas dan kuantitas sehingga pesantren tetap relevan dengan perkembangan zaman. 

Pesantren dengan segala kelebihan, kekurangan dan ciri khas masingmasing sudah bukan eranya berpecah belah karena perbedaan. Bukan lagi membahas hal-hal khilafiyyah (cabang) dalam segala aspek sehingga mengkotakkotakkan antar lembaga. Saatnya menyongsong perubahan dengan persatuan dan menjadi pribadi rahmatan lil ‘alamin.  

0/Post a Comment/Comments