Babak Baru Pesantren
Oleh Anwar Yasin
Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 menjadi babak baru bagi lembaga
pendidikan pesantren. Pemerintah berupaya untuk tidak bertindak abai dengan
pesantren. Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah demi meningkatkan
kualitas pendidikan di pesantren, tak terkecuali oleh Pemprov Jawa Barat. Raperda
tentang Pesantren termasuk ke dalam raperda inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat.
Raperda sebagai tafsiran pelaksanaan UU No. 18 Th. 2019 menjadi sangat penting
dirancang mengingat bahwa Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan
jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Ditengarai jumlah pesantren di Jawa
Barat mencapai 12 ribu.
Pembahasan Raperda Pesantren telah memasuki tahap pembahasan di
Panitia Khusus (Pansus) VII. Anggota DPRD yang termasuk ke dalam Pansus
melakukan kunjungan ke beberapa pesantren di Jawa Barat, seperti ke Pesantren
Babakan Ciwaringin, Rancabango Persis Garut, dll. Kunjungan kerja Pansus VII
sangat diterima oleh pesantren yang dikunjungi dan disambut dengan hangat.
Tujuan kedatangan Pansus VII adalah melakukan advokasi dan dialog tentang
kebutuhan pesantren dan permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan
pesantren.
Secara konseptual, pesantren diharapkan dapat mengelola secara mandiri
dan mampu memaksimalkan potensi yang ada di pesantren. Pihak pesantren
dalam lawatan Pansus VII menyampaikan terkait dengan upaya peningkatan
kualitas pesantren. Beberapa poin yang diajukan adalah tentang peningkatan
kemandirian pesantren dengan pengelolaan perekonomian dan usaha pesantren,
pelatihan pemberdayaan perekonomian dan kemasyarakat, kurikulum pendidikan
berbasis pesantren, dan penyediaan fasilitas sarana dan prasarana oleh
pemerintah untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan di pesantren.
Selain itu, perlu adanya kerjasama dan studi banding antar lembaga pendidikan
pesantren sebagai bahan evaluasi kinerja pengurus pesantren.
Itikad baik Pansus VII menjadi angin segar bagi pesantren. Artinya,
Pemprov Jawa Barat sangat mendukung keberjalanan pendidikan di pesantren.
Kunjungan kerja ke pesantren di Jawa Barat harapannya menjadi titik tolak
perubahan pesantren-pesantren ke arah yang lebih baik. Pesantren dengan
kekhasan masing-masing menjadi investasi yang sangat berharga bagi masa depan
pendidikan di daerah maupun di Indonesia. Oleh karena itu, upaya pemerintah
dalam mengakomodasi kepentingan pesantren merupakan hal yang patut
didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
Meski begitu, kebijakan pemerintah nantinya jangan sampai
mengintervensi hal-hal dasar yang ada di pesantren, seperti nilai-nilai keislaman,
kurikulum pendidikan, dll. Ada ranah-ranah yang perlu didukung dan ada ranah
yang memang menjadi otoritas pesantren dan tidak dapat diintervensi oleh pihak
manapun. Yang dapat diatur oleh pemerintah terkait pembelajaran di pesantren
adalah menciptakan nilai mutu, bukan membuat standar yang sama bagi seluruh
pesantren di Jawa Barat. Dengan begitu, akan terjadi simpul sinergitas antar
pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pemerintah selaku pelaksana urusan
masyarakat. Pemerintah seyogyanya mendukung usaha-usaha pencerdasan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tak hanya dengan program yang bersifat
seremonial, namun pemerintah harus berupaya agar pesantren dapat meningkat
secara kualitas dan kuantitas sehingga pesantren tetap relevan dengan
perkembangan zaman.
Pesantren dengan segala kelebihan, kekurangan dan ciri khas masingmasing sudah bukan eranya berpecah belah karena perbedaan. Bukan lagi
membahas hal-hal khilafiyyah (cabang) dalam segala aspek sehingga mengkotakkotakkan antar lembaga. Saatnya menyongsong perubahan dengan persatuan dan
menjadi pribadi rahmatan lil ‘alamin.