Oleh : Nur Elina
Perkembangan
perekonomian yang semakin pesat, seiring dengan itu banyaknya transaksi
keuangan yang bermunculan. Tanpa disadari bahwa bertambahnya kebutuhan manusia
di zaman sekarang ini yang tak dapat terlepas dari gaya hidup komsumtif.
Kebutuhan manusia yang beragam dan semakin banyak itulah yang menjadi salah
satu alasan bermunculan produk perbankan yang bervariatif dan semakin eksis
dengan berkembangnya zaman. Hal ini pula yang dijadikan oleh lembaga keuangan
sebagai kesempatan dalam menarik minat nasabah untuk menggunakan jasa keuangannya.
Setiap bank berlomba-lomba untuk mengeluarkan produk yang dapat menjadi solusi
dan alternatif dalam mempermudah para nasabah, serta menarik minat nasabah dalam menggunakan jasa
bank tersebut.
Dalam
transaksi jual beli baik jasa atau barang, adanya uang yang menjadi alat
pembayaran. Namun, bagaimana ketika suatu transaksi harus dilakukan tetapi
tidak memiliki uang saat itu juga, lalu dengan cara seperti apa pembayaran
tersebut dilakukan..???
Berdasarkan
produk-produk yang tersedia di bank, ada salah satu produk kartu kredit yang
disediakan bank bagi nasabah yang memiliki kebutuhan mendesak yang mana tidak memiliki uang saat itu juga, tapi dapat
melakukan transaksi kapanpun.
Maka
dari itu, kartu kredit dapat menjadi solusi dalam hal diatas. kartu kredit
dapat dijadikan alat pembayaran yang dapat dipergunakan untuk membayar sejumlah
uang di waktu tertentu dan di tempat tetentu dengan penggunaan yang disesuaikan
oleh pemakai.
Berdasarkan
definisi, Kartu kredit adalah kartu plastik yang dapat
digunakan oleh pemegang (orang yang meminjam/berutang) untuk melakukan
pembayaran dibeberapa tempat tertentu dengan batas limit yang ditentukan oleh
pihak yang meminjamkan (biasanya bank) dan dalam tempo tertentu pihak yang
berhutang harus membayar kepada pihak yang meminjamkan atas jumlah tagihan.
Seperti
yang kita ketahui bahwa kartu kredit biasanya merupakan produk bank
konvensional yang ditawarkan kepada para nasabahnya tanpa limit yang
ditentukan, jadi nasabah dibebaskan menggunakan dengan sekehendak hatinya.
Dengan syarat bahwa ketika jatuh tempo pembayaran, nasabah diwajibkan membayar
sejumlah uang yang sudah digunakan beserta bunganya. Bunga dalam perspektif
syariah sendiri sudah jelas diharamkan. Lalu bagaimana ketika seseorang ingin
dan memiliki kebutuhan terhadap penggunaan kartu kredit tenpa riba, apakah
penggunaan kartu kredit yang ada di bank konvensional tetap diperbolehkan...???
Ternyata,
tidak hanya bank konvensional yang memiliki produk kartu kredit, melainkan bank
syariah tak kalah bersaing untuk memiliki produk kartu kredit sebagai solusi
untuk nasabah yang ingin dam memiliki kebutuhan menggunakan kartu kredit dengan
prinsip syariah.
Lalu
yang menjadi pertanyaan, adakah kartu kredit syariah..???
Jawabannya ada, dari 34
bank yang ada di Indonesia baru 14 bank yang menerapkan sistem syariah dan
sampai saat ini hanya 2 bank yaitu CIMB Niaga Syariah dan BNI Syariah yang
menyediakan produk kartu kredit syariah. Seharusnya hal ini menjadi peluang
mendesak bagi bank syariah untuk memperkenalkan kartu kerdit syariah dalam
rangka menjawab kebutuhan nasabah akan pinjaman dengan sistem syariah dan bebas
dari riba.
Dalam perkembangannya kartu
plastic telah diakomodasi oleh keuangan syariah khususnya dalam Fatwa DSN-MUI
No.42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syariah Charge Card dan No.54/DSN-MUI /
X/2006 tentang Syariah Card. Menurut Fatwa DSN MUI No 54 yang dimaksud
dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang
hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada ) antara para pihak
berdasarkan prinsip syariah.
Kartu kredit syariah
dibolehkan dengan ketentuan bahwa di dalamnya memenuhi kriteria berikut ini,
yakni :
1.
tidak mengenakan
bunga atas utang-piutang, melainkan dikenakan fee atas penjaminan. Dalam hal
ini terdapatnya akad
2.
Berhak
mendapatkan fee membership, fee penjamin dan mengenakan denda yang akan
dimasukan pada dana sosial.
3.
Tidak boleh
mendorong pengeluaran yang berlebihan (konsumtif)\
4.
Pemegang kartu
kredit memiliki kemampuan untuk melunasi sebagaimana dalam adab berutang adalah
memiliki kemampuan.
5.
Terhindar dari
penggunaan terhadap hal-hal yang haram
Kartu
kredit yang seharusnya menjadi solusi bagi nasabah dan tidak menimbulkan
perilaku konsumtif, maka dari itu diperlukan syarat untuk membatasi
penggunaanya dengan menetapkan adanya limit yang digunakan. Maka dari itu,
kartu kredit syariah diperbolehkan dalam islam selagi memenuhi 5 kententuan
yang ada diatas.