oleh Laili Al-Fadhli
Tersiar berita bahwa Lajnah Pentashih Al-Quran Depag telah sepakat untuk mengubah 186 kata dalam mushaf standar Depag RI.
Muncullah orang-orang bodoh yang tergesa-gesa untuk berkomentar pedas, menyalah-nyalahkan depag. Kemudian di antara mereka juga ada yang menyangkutpautkan dengan isu politik, isu Islam Nusantara dan isu-isu lain yang sangat tidak relevan. Bahkan menjadi bahan perang antara "cebonger" dan "kampreter".
Padahal, perubahan kata tersebut bukan sebuah kata diubah ke kata yang baru. Melainkan perubahan penulisan (rasm) kata sebagai bentuk penyesuaian terhadap rasm utsmani. Penelitian selalu berkembang, dan saat ditemukan hasil penelitian ilmiah yang baru dan dapat dipertanggungjawabkan, maka merealisasikannya adalah kemestian.
Dalam persoalan penulisan (rasm) mushaf standar Depag RI ditemukan dalam penelitian terbaru, beberapa kata yang penulisannya ternyata belum sesuai dengan rasm utsmani, sehingga membutuhkan penyesuaian. Kata-kata inilah yang dimaksudkan akan diubah dan disesuaikan.
Dari sisi apanya? Dari sisi hadzf dan itsbat, misalnya. Apakah kata tersebut ada Alifnya atau tidak.
Atau dari sisi maqthu mawshul nya, apakah dua kata ditulis terpisah atau tersambung.
Atau dari sisi Ta'aat. Apakah sebuah kata ditulis dengan Ta marbuthah atau Ta maftuhah.
Demikianlah penjelasan perubahan kata yang cukup heboh di medsos. Bila Anda tidak paham, maka bertanyalah. Bila Anda tidak tahu persoalannya, duduk dan diamlah. Bila Anda mendapatkan berita bertabayyunlah. Jangan mempermalukan diri Anda sendiri dengan tergesa-gesa menyimpulkan dengan pemahaman yang salah.
Wallaahu a'lam.
Laili Al-Fadhli
Sumber : FB
Tersiar berita bahwa Lajnah Pentashih Al-Quran Depag telah sepakat untuk mengubah 186 kata dalam mushaf standar Depag RI.
Muncullah orang-orang bodoh yang tergesa-gesa untuk berkomentar pedas, menyalah-nyalahkan depag. Kemudian di antara mereka juga ada yang menyangkutpautkan dengan isu politik, isu Islam Nusantara dan isu-isu lain yang sangat tidak relevan. Bahkan menjadi bahan perang antara "cebonger" dan "kampreter".
Padahal, perubahan kata tersebut bukan sebuah kata diubah ke kata yang baru. Melainkan perubahan penulisan (rasm) kata sebagai bentuk penyesuaian terhadap rasm utsmani. Penelitian selalu berkembang, dan saat ditemukan hasil penelitian ilmiah yang baru dan dapat dipertanggungjawabkan, maka merealisasikannya adalah kemestian.
Dalam persoalan penulisan (rasm) mushaf standar Depag RI ditemukan dalam penelitian terbaru, beberapa kata yang penulisannya ternyata belum sesuai dengan rasm utsmani, sehingga membutuhkan penyesuaian. Kata-kata inilah yang dimaksudkan akan diubah dan disesuaikan.
Dari sisi apanya? Dari sisi hadzf dan itsbat, misalnya. Apakah kata tersebut ada Alifnya atau tidak.
Atau dari sisi maqthu mawshul nya, apakah dua kata ditulis terpisah atau tersambung.
Atau dari sisi Ta'aat. Apakah sebuah kata ditulis dengan Ta marbuthah atau Ta maftuhah.
Demikianlah penjelasan perubahan kata yang cukup heboh di medsos. Bila Anda tidak paham, maka bertanyalah. Bila Anda tidak tahu persoalannya, duduk dan diamlah. Bila Anda mendapatkan berita bertabayyunlah. Jangan mempermalukan diri Anda sendiri dengan tergesa-gesa menyimpulkan dengan pemahaman yang salah.
Wallaahu a'lam.
Laili Al-Fadhli
Sumber : FB