QUNUT

Sebagaimana telah disinggung pada catatan sebelumnya, Syaikh Hamid Akram Al-Bukhari memberikan jeda cukup lama dan ta'liq cukup panjang, salah satunya saat melalui hadits qunut.

Persoalan qunut Shubuh ini merupakan salah satu persoalan yang para Imam Mujtahidin berselisih pendapat, dan perselisihan ini termasuk ikhtilaf mu'tabar (perselisihan yang masing-masing pendapat memiliki pegangan dan Imam yang diakui) dan berhak atasnya sikap toleransi.

Para Imam berdalil dengan hadits-hadits shahih, bahkan terdapat dalam Shahih Muslim. Mereka yang mengatakan sunnahnya qunut Shubuh terus menerus, mengambil dalil dari Shahih Muslim. Sebagaimana mereka yang mengatakan bahwa qunut Shubuh telah ditinggalkan Nabi, juga terdapat dalam Shahih Muslim.
Setidaknya, Syaikh Hamid menyebutkan ada empat pendapat mengenai qunut:
1. Imam Abu Hanifah: berpendapat bahwa qunut hanya pada witir, tidak pada shalat fardhu kecuali saat nazilah. Beliau berpendapat qunut dilakukan secara sirr (perlahan). Lafazh qunut yang dipilih adalah dari riwayat Umar bin Al-Khathab.
2. Imam Malik: berpendapat bahwa qunut hanya pada shalat Shubuh, tidak pada witir dan juga tidak pada nazilah. Beliau berpendapat qunut dilakukan sebelum ruku' secara sirr. Lafazh qunut yang dipilih adalah riwayat Umar bin Al-Khathab.
3. Imam Syafii: qunut pada Shubuh dan witir pada separuh akhir Ramadhan. Qunut dilaksanakan setelah membaca doa i'tidal sebelum sujud secara jahr (keras). Dan beliau memilih lafazh dari riwayat Hasan bin Ali bin Abi Thalib.
4. Imam Ahmad: qunut hanya pada witir, baik di dalam atau di luar Ramadhan. Dilaksanakan setelah doa i'tidal sebelum sujud dengan jahr. Lafazh yang dipilih adalah dari riwayat Hasan bin Ali bin Abi Thalib.
Kemudian, kalau boleh kami tambahkan, setidaknya ada satu lagi pendapat yang datang dari kalangan Imam Mujtahidin dari Ulama Salaf, yakni: qunut Shubuh adalah sesuatu yang baik, dan tidak qunut pada shubuh juga sesuatu yang baik. Mengerjakannya adalah kebaikan, karena telah jelas dalam riwayat yang shahih bahwa Nabi melakukannya. Tidak melaksanakannya juga merupakan kebaikan, karena sebagian Ulama beranggapan Nabi kemudian berhenti dari qunut Shubuh.
Pendapat terakhir dikemukakan oleh Imam Sufyan Ats-Tsauri dan Imam Ibnul Mubarak sebagaimana dikemukakan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan beliau. Pendapat ini yang juga dipegang oleh madzhab Zhahiri, juga dipegang oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim, sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad Hassan Al-Mishri dalam salah satu ceramah beliau.
Menariknya, para Imam dan para pengikutnya generasi awal, tidak saling menyalahkan, walaupun mereka berpegang pada pendapat Imamnya, mereka tidak mencela pendapat yang lain, memvonisnya dengan vonis yang buruk, atau menjadikan pilihan tersebut sebagai batas dan standar ke-Ahlus Sunnah-an seseorang.
Bahkan, telah masyhur kisah-kisah toleransi mereka yang luar biasa. Misalnya Imam Syafii yang meninggalkan qunut saat di Kufah (yang mayoritas penduduknya bermadzhab Hanbali dan Hanafi), atau Imam Ahmad yang ikut mengangkat tangan dan mengaminkan qunut imam, walaupun ia berpendapat bahwa yang lebih dekat dengan sunnah adalah tidak melakukan qunut Shubuh. Pendapat Imam Ahmad ini juga menjadi pegangan yang mu'tamad dalam madzhab Hanbali, sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Ibnul 'Utsaimin.
Namun, akhir-akhir ini muncul segelintir orang yang mengklaim berada di atas Sunnah. Yang mengklaim bahwa merekalah pengikut manhaj Salaf, namun dengan serta merta menyalah-nyalahkan para Imam Mujtahidin dari kalangan Salaful Ummah. Mereka katakan bahwa qunut Shubuh adalah bid'ah, mesti diingkari dan tidak boleh mengikuti qunut imam bila menjadi makmum di belakang imam yang qunut Shubuh. Mereka katakan, engkau cukup mengulang doa i'tidal atau berdzikir saat imam sedang qunut. Entah siapa sebetulnya Salaf mereka dalam persoalan ini. Padahal, pada saat bersamaan mereka mengklaim sedang berada di atas manhaj Salaf dan kokoh di atasnya.
Ketahuilah, sesungguhnya pengingkaran-pengingkaran model ini disebabkan oleh minimnya ilmu dan ketergesaan dalam menuntut ilmu. Mereka mengira dengan membaca satu dua tiga kitab perbandingan madzhab, status keilmuan mereka sudah sama dengan para Imam Mujtahidin. Padahal jarak mereka dengan para Imam "baynas samaa' was sumuur" (antara langit ke tujuh dan dasar sumur).
Tidak ada yang membuat seseorang begitu mudah dalam mengingkari pendapat para Imam, mudah dalam memvonis, selain minimnya ilmu dan kejahilan yang ada pada diri mereka. Dan memang demikianlah keadaan orang-orang Jahil. Mereka memvonis orang yang berilmu sebagai orang yang bodoh, gila, salah, atau menuduhnya ahlul bid'ah. Padahal vonis-vonis itu muncul hanya dari kejahilan diri mereka sendiri. Sebagaimana kisah yang disampaikan Syaikh Hamid:
Suatu saat Al-Khalil bin Ahmad Al-Farahidi sedang menyusun bahr dalam ilmu 'arudh (susunan syair) dengan mengulang-ulang wazn (timbangan) tertentu. Pada saat itu, anaknya melihat sang ayah sedang mengulang-ulang wazn syair yang tidak dapat diapahami olehnya. Dan karena ia tidak memiliki ilmu tentang hal ini, ia pun mengadu kepada orang-orang, "Wahai kaum lihatlah, ayahku telah menjadi gila..."
Al-Khalil yang mendengar perkataan anaknya kemudian bersyair:
لو كنتَ تَعلمُ ما أقولُ عَذَرْتَني * أو كنتَ تعلم ما تقولُ عَذَلْتُكا
لكنْ جهلتَ مقالتي فعَذَلْتَني * وعلِمْتُ أنكَ جاهلٌ فعَذَرْتُكا
"Kalau saja engkau memahami apa yang aku katakan, engkau pasti akan memaafkanku
Atau bila engkau memahami perkataanmu, padaku (yang berasal dari kejahilanmu) akan (membuatmu paham bahwa) aku akan menghinakanmu...
Akan tetapi kejahilanmu atas perkataanku telah membuatmu menghinakanku,
Dan karena aku tahu engkau adalah orang yang jahil maka aku memaafkanmu..."
Demikian mungkin gambaran perkataan yang akan dilontarkan para Imam Mujtahidin atas segelintir orang yang menyalah-nyalahkan ijtihad mereka. Seakan-akan orang-orang ini lebih berilmu daripada para Imam, padahal kenyataannya tidaklah ada yang tampak selain kejahilan demi kejahilan.
Ketahuilah bahwa Imam Malik melakukan qunut Shubuh setelah melihat para tabi'in di Madinah melakukannya secara rutin. Begitupun Imam Syafii yang lahir, tumbuh, dan berkembang di Makkah. Maka qunut Shubuh adalah amalan yang telah biasa dilakukan penduduk Makkah, dari kalangan tabiut tabiin pada masa itu. Maka, bagaimana mungkin Salaf melakukan kebid'ahan secara berjamaah dan tidak ada yang mengingatkan mereka, kecuali segelintir orang yang muncul belakangan..?
Bagaimana mungkin umat Islam abad demi abad melakukan kebid'ahan dan kebid'ahan mereka dibela oleh para Imam dan Ulama setelahnya..?
Dan sesungguhnya para Ulama telah sepakat bahwa Nabi pernah melakukan qunut di shalat Shubuh, bahkan zhahir hadits menunjukkan qunut Shubuh dilakukan secara mutlak, bukan sebab nazilah. Perbedaan pendapat di kalangan para Ulama berkisar pada: apakah qunut tersebut kemudian ditinggalkan Nabi atau terus-menerus dilakukan sampai akhir hayat beliau.
Dalam persoalan ini, berlapang dadalah, berlemah lembutlah. Engkau boleh memilih salah satu pendapat Imam, dan silakan engkau berdiri kokoh dan berjalan di atasnya. Namun, bukan berarti engkau mesti mencela, mengingkari, apalagi memvonis Ahlul Bid'ah pada mereka yang memilih pendapat berbeda. Kita sama-sama orang yang memilih, dan tidak perlu engkau memaksakan pilihanmu padaku, sebagaimana aku tidak akan memaksakan pilihanku padamu.
Ingat, semakin sedikit ilmu seseorang akan semakin banyak pengingkarannya. Dan semakin banyak ilmu seseorang akan semakin sedikit pengingkarannya.
Wallaahu a'lam.
-Laili Al-Fadhli-
Semoga Allaah mengampuninya dan mengampuni keluarganya.






Sumber : Fb

0/Post a Comment/Comments