Oleh Aylan Zein
Sebagaimana kita
tahu, mendaftarkan diri ataupun karyawan untuk memiliki NPWP tidaklah harus
datang langsung ke Kantor Pajak. Ada cara lain seperti
mengajukan permohonan Pembuatan NPWP baru melalui POS (ini tidak di
rekomendasikan karma makan waktu yg lama) dan melalui e-registration (e-reg). E-registration adalah layanan permohonan
pembuatan NPWP secara elektronik yang bisa di akses melalui
ereg.pajak.go.id. Yang perlu disiapkan
adalah: scan KTP (dalam bentuk JPG), email, dan No HP.
Bagi diri saya
pribadi, mendaftarkan diri melalu e-reg tidak sulit, namun di kantor setiap
bulan banyak karyawan baru yang kesulitan mendaftar lewat e-reg. Akhirnya,
saya yang mengkoordinatori pembuatan NPWP karyawan baru untuk memudahkan
mereka. Yang biasanya saya minta adalah
scan KTP masing-masing karyawan dan No HP.
Untuk email, awalnya saya sempat membuatkan di yahoo dan gmail. Tapi lama-lama, saya mencari email yang cepat
di akses dan mudah dan akhirnya saya temukan yopmail.
Yopmail sangat
membantu untuk mendaftarkan NPWP untuk karyawan baru, apalagi jika karyawan
barunya banyak dan ternyata pembuatan NPWP nya dikoordinatori oleh bagian pajak
kantor. Yopmail adalah email sekali
pakai yang ketika pembuatan akunnya tidak memerlukan password, cukup masuk ke www.yopmail.com dan buat akun, maka email
sudah jadi. Tapi hanya dapat digunakan
selama 1 minggu, setelah itu akun email tsb akan dihapus oleh system
yopmail. Tidak disarankan, menyimpan
data penting di akun yopmail karena tanpa adanya password, setiap orang bisa
mengakses email tsb.
Langkah-langkah
yang di lalukan tetap sama, masuk ke ereg.pajak.go.id dan ikuti langkah-langkah
nya dengan mendaftarkan email dari yopmail tadi. Sejauh ini yopmail bisa diterima, kecuali
jika ada KPP yang menolak, mau tak mau harus email betulan bukan email sekali
pakai. Setelah 1-7 hari biasanya ada
konfirmasi dari kantor pajak yang masuk ke email tentang pembuatan NPWP baru.
Sesuai dengan
SOP yang ada, kartu NPWP asli akan dirkirimkan oleh KPP Terdaftar ke alamat
pemohon melalui POS. Pengirimannnya
beda-beda, ada yang seminggu sudah di terima, dua minggu, sebulan, bahkan sama
sekali ga nyampe di alamat rumah. Banyak
hal yang katanya membuat NPWP tidak diterima salah satunya akses alamat yang
sulit di temukan. Tapi kalau sudah
sebulan Kartu NPWP tidak di terima, maka pemohon dapat datang langsung ke
kantor pajak untuk mengajukan cetak ulang kartu NPWP dengan membawa bukti tanda
terima pembuatan NPWP secara elektronik, fotokopi KTP, Fotokopi KK (untuk
wanita kawin), dan form cetak ulang NPWP (ada di kantor pajak, bisa di ambil
langsung). Sebaiknya sih tidak
diwakilkan, tapi apabila terpaksa harus di wakilkan maka ybs harus membuat surat kuasa bermaterai dan
di tanda tangani oleh orang yang memberikan kuasa dan yang diberi kuasa.
Cari Jasa Pembuatan NPWP Online Seluruh Indonesia?Biaya 75Rb
Proses Cepat 1 Hari - Bayar Setelah Jadi - Melayani Pembuatan Npwp Seluruh Indonesia
https://npwponline.biz.id