Cara Gross Up PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Bangunan, Penyetoran, dan Pelaporannya

Oleh Aylan Zein


Jika suatu perusahaan atau instansi akan menyewa bangunan dari pihak luar baik itu badan atau perorangan, maka yang membayar sewa (penyewa) jika dia PKP berkewajiban memungut PPh Final sebesar 10% dari penyewa.   Tarif 10% tidak berpengaruh pada kepemilikan NPWP, jadi penyewa yang tidak punya NPWP pun tarif nya tetap 10%.  Setelah memungkut dan membayarkan PPh Final, penyewa akan melaporkan SPT PPh Pasal 4 yat 2 atas sewa bangunan ke KPP Terdaftar dan bukti potongnya dicetak untuk di berikan ke KPP dan ke pihak yang menyewakan.  Misalnya Bapak A akan menyewa gudang di lembang untuk 3 tahun dengan harga sewa per tahun nya senilai RP.100 Juta.   Bapak B selaku pemilik bangunan meminta agar ia menerima bersih pembyaran sewa nya tanpa ada potongan pajak.  Maka Bapak A selaku PKP membiayakan sewa bangunan tersebut dengan cara Gross up sbb:


Sewa 1 tahun (nett) Rp. 100 juta
Karena menyewa 3 tahun jadi Rp. 100 juta X 3 = Rp. 300 juta
Gross up biaya :
10/9 X Rp. 300 juta = Rp. 333.333.333
Dengan demikian perhitungan nett nya:
Biaya Sewa        Rp. 333.333.333
PPh Pasal 4 (2)  Rp.   33.333.333
Netto                  Rp. 300.000.000

Dengan demikian Bapak B tetap menerima pembayaran Rp.300  juta (tidak berpengaruh apakah Bapak B memiliki NPWP atau tidak memiliki NPWP tariff dan cara gross up nya tetap sama).  Selanjutnya Bapak A akan membuat ebilling untuk membayar pajak atas sewa tersebut dengan kode pajak 411128 dan kode setor  403.  Setelah itu Bapak A harus melaporkan SPT PPh Pasal 4 ayat 2 ke KPP Terdaftar dengan melampirkan bukti potong dan daftar pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2.


Jika sewa bangunan ini adalah untuk tempat usaha, maka Bapak A selaku PKP berkewajiban membuat surat keterangan domisili perusahaan ke kelurahan dan kecamatan setempat karena menempati alamat baru.   Surat keterangan domisili ini diperlukan sebagai lampirkan ke kentor pajak pada saat memberitahukan adanya perubahan alamat perusahaan ke KPP terdaftar.   Jika masih dalam wilayah yang sama (satu NPWP), maka yang perlu dilakukan Bapak A adalah mengisi form perubahan Data Wajib Pajak dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili, Fotokopi NPWP Direktur, Fotokopi KTP Direktur, Fotokopi NPWP Perusahaan, Fotokopi SPPKP Perusahaan, serta Akta Pendirian perusahaan dan perubahan terakhir akta perusahannya (yang menunjukkan bahwa yang menandatangani form perubahan data adalah benar direkturnya).

0/Post a Comment/Comments