Oleh Aylan Zein
Jika suatu perusahaan atau instansi akan menyewa bangunan dari pihak
luar baik itu badan atau perorangan, maka yang membayar sewa (penyewa) jika dia
PKP berkewajiban memungut PPh Final sebesar 10% dari penyewa. Tarif 10% tidak berpengaruh pada kepemilikan
NPWP, jadi penyewa yang tidak punya NPWP pun tarif nya tetap 10%. Setelah memungkut dan membayarkan PPh Final,
penyewa akan melaporkan SPT PPh Pasal 4 yat 2 atas sewa bangunan ke KPP
Terdaftar dan bukti potongnya dicetak untuk di berikan ke KPP dan ke pihak yang
menyewakan. Misalnya Bapak A akan
menyewa gudang di lembang untuk 3 tahun dengan harga sewa per tahun nya senilai
RP.100 Juta. Bapak B selaku pemilik
bangunan meminta agar ia menerima bersih pembyaran sewa nya tanpa ada potongan
pajak. Maka Bapak A selaku PKP
membiayakan sewa bangunan tersebut dengan cara Gross up sbb:
Sewa 1 tahun
(nett) Rp. 100 juta
Karena menyewa 3
tahun jadi Rp. 100 juta X 3 = Rp. 300 juta
Gross up biaya :
10/9 X Rp. 300
juta = Rp. 333.333.333
Dengan demikian
perhitungan nett nya:
Biaya Sewa Rp. 333.333.333
PPh Pasal 4
(2) Rp.
33.333.333
Netto
Rp. 300.000.000
Dengan demikian
Bapak B tetap menerima pembayaran Rp.300
juta (tidak berpengaruh apakah Bapak B memiliki NPWP atau tidak memiliki
NPWP tariff dan cara gross up nya tetap sama).
Selanjutnya Bapak A akan membuat ebilling untuk membayar pajak atas sewa
tersebut dengan kode pajak 411128 dan kode setor 403.
Setelah itu Bapak A harus melaporkan SPT PPh Pasal 4 ayat 2 ke KPP
Terdaftar dengan melampirkan bukti potong dan daftar pemotongan PPh Pasal 4
ayat 2.
Jika sewa
bangunan ini adalah untuk tempat usaha, maka Bapak A selaku PKP berkewajiban
membuat surat
keterangan domisili perusahaan ke kelurahan dan kecamatan setempat karena
menempati alamat baru. Surat keterangan domisili ini diperlukan
sebagai lampirkan ke kentor pajak pada saat memberitahukan adanya perubahan
alamat perusahaan ke KPP terdaftar.
Jika masih dalam wilayah yang sama (satu NPWP), maka yang perlu
dilakukan Bapak A adalah mengisi form perubahan Data Wajib Pajak dengan
melampirkan Surat Keterangan Domisili, Fotokopi NPWP Direktur, Fotokopi KTP
Direktur, Fotokopi NPWP Perusahaan, Fotokopi SPPKP Perusahaan, serta Akta
Pendirian perusahaan dan perubahan terakhir akta perusahannya (yang menunjukkan
bahwa yang menandatangani form perubahan data adalah benar direkturnya).