Oleh Aylan Zein
Saya ingin menceritakan pengalaman ketika
menghadapi pemeriksaan pajak. Tahun 2016
kemarin perusahaan tempat saya bekerja mendapat surat perintah pemeriksaan
pajak untuk tahun 2011 sampai dengan 2013.
Adapun pajak yang di periksa meliputi semua jenis pajak, dari mulai PPh
Pasal 21, 23, 4 ayat 2, PPN, dan PPh Badan. Sangat melelahkan memang
pemeriksaan itu. Apalagi dalam tahun
yang sama di perika periode pajak 3 tahun.
Pada saat pemeriksaan untuk tahun pajak
2013, ada pajak PPh 23 kami yang di koreksi pemeriksa pajak sejumlah kurang
lebih 554 juta rupiah (termasuk pajak), koreksi ini berasal dari rebate
(potongan penjualan) yang menurut pemeriksa rebate ini terutang pph 23 sebesar
15% karena masuk dalam kategori hadiah dan penghargaan.
Secara singkatnya, rebate ini artinya
potongan penjualan. Banyak macam jenis
rebate ini, bisa jadi fixed rebate, conditional rebate dll. Untuk lebih jelasnya akan di ilusrasikan
sebagai berikut:
Misal PT. A adalah perusahaan distribusi
pakaian jadi, PT. B adalah supermarket besar yang membeli pakaian dalam jumlah
besar ke PT. A untuk selanjutnya dijual kembali ke konsumen.
Pada awalnya disepakati aka nada potongan
harga jika PT. B bisa membeli dalam jumlah tertentu ke PT. A (misalnya PT. B
akan mendapatkan diskon 1% dari total beli jika dalam waktu 6 bulan jumlah
pembelian PT. B ke PT A sebesar 50 Milyar)
Setelah 6 bulan berlalu, PT. B akan merekap
jumlah pembelian ke PT, A ini. Setelah
itu PT. B akan mengclaim diskon 1% dari total pembeliannya ke PT. A
PT. A akan menelaah jumlah pembelian PT B,
jika sudah sesuai dengan data yang dimiliki kedua belah pihak, diskon 1% ini
akan diberikan. Penyertaan diskon 1% ini
tidak di munculkan di faktur pajak sebagai pengurang harga jual, dan PT. Juga
akan kesulitan jika harus merevisi faktur pajaknya sejak awal pembelian PT. B
ini dimasukan ke faktur pajak.
Caranya, PT. B akan menerbitkan faktur
pajak pada PT. A sejumlah diskon 1 % ini.
Penerbitan faktur pajak ini tidak mengancung unsur PPN (hanya dicantumkan
DPP Saja, PPN nya di 0 kan) tapi mengandung unsure PPh 23 karena masuk dalam
kategori hadiah/penghargaan jika diberikan di akhir periode tertentu. Untuk lebih jelasnya bisa di lihat dalam
surat penegasan perlakuan PPh dan PPN atas potongan penjualan. Contoh surat yang pernah saya dapatkan adalah
surat dari kantor pajak nomor S-630/WPJ.19/KP.0207/2016,
Mengacu
pada surat tersebut ditegaskan bahwa:
a. Potongan penjualan
yang merupakan pengurang harga jual dalam faktur pajak adalah potongan atau
pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau
nilai harga pokok penjualan bagi pembeli atas suatu BKP atau potongan harga
yang langsung dapat dinikmati pembeli pada saat transaksi jual-beli suatu BKP
(Barang Kena Pajak), potongan harga tersebut dapat mengurangi Dasar pengenaan
Pajak (Potongan harga jual) sepanjang dicantumkan dalam faktur pajak dan bukan
merupakan objek PPN serta bukan merupakan objek Pph pasal 21 atau pasal 23 atau
pasal 26.
b. Potongan penjualan yang
diberikan setelah pelanggan mencapai suatu target/prestasi/insentif.kontingensi
lainnya sesuai kontrak/ketentuan jual-beli merupakan pemberian
bonus/insentif/hadiah/penghargaan/imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
yang dilakukan oleh pihak penerima (pelanggan).
Oleh karena itu, potongan penjualan tersebut tidak dapat dicantumkan
dalam faktur pajak sebagai pengurang harga jual. Perlakuan perpajakan atas potongan penjualan
tersebut adalah:
1) Perlakuan pemenuhan
perpajakan dari sisi Pph mengikuti ketentuan perlakuan Pph atas
bonus.hadiah/penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun yakni potongan
penjualan dimaksud adalah merupakan objek Pph Pasal 21 (tarif pasal 17 UU Pph)
jika diterima oleh WP Dalam negeri Orang pribadi, atau objek Pph Pasal 23
(Tarif 15%) jika diterima oleh WP Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usahata
Tetap (BUT) atau objek Pph Pasal 26 jika diterima oleh WP Luar negeri selain
BUT.
2)
Sedangkan dari segi PPN, potongan penjualan tersebut tidak terutang PPN
Apabila merupakan pemberian/penyerahan bonus/hadiah/penghargaan kepada pembeli
(pelanggan) atas pencapaian suatu target/prestasi/syarat/kontingensi dalam
bentuk uang/mengurangi kewajiban pelanggan yang termasuk jenis barang yang
tidak dikenai PPN (Non BKP). Namun, jika
bonus/hadiah/penghargaan yang diberikan kepada pembeli (pelanggan) atas
pencapaian syatu target/prestasi/syarat/kontingensi tertentu sesuai kontrak/ketentuan jual/beli diserahkan dalam bentuk barang,
atas penyerahan tersebut terutang PPN pemberian cuma-cuma yang harus
diterbitkan faktur pajak
Karena tidak terutang PPN, claim rebate
dari pembeli ke penjual ini tidak selalu dengan cara menerbitkan faktur
pajak. Bisa jadi hanya ada kwitansi
saja. Walaupun begitu PT. A tetap bisa
memungut PPh Pasal 23 sebesar 15% dari nilai kwitansi tersebut..
Setelah diskon disetujui di berikan ke PT.
B, maka PT B akan memotong tagihan pembayaran ke PT. A. Misalnya ada diskon 1% sebesar 15.000.000
untuk PT B, maka ketika PT B membayar tagihan invoice dari PT A, PT. B akan
memotong jumlah tagihan sebesar nilai diskon tersebut. Lalu bagaimana dengan pungutan PPh 23 sebesar
15% nya?
Kita hitung PPh 23 nya terlebih dahulu. 15%
adalah sebesar 2.250.000.
Idealnya memang PT. B tidak memotong
tagihan pembayaran sebesar 15.000.000, tetapi sebesar 12.750.000 setelah
dikurangi PPH 23. tetapi teknis di
lapangan banyak perusahaan sejeni PT. B akan memotong full dari nilai diskon.
Maka, karena PT A tetap memiliki kewajiban
melakukan pungutan pph 23, untuk
penyetoran pajak nya menggunakan “dana talangan’ dari PT. A dulu. Setelah itu bukti potong, dan dokumen
pendukung akan di kirimkan ke PT. B untuk proses refund dana talangan ini. Selama ini mekanisme seperti ini yang
berlaku.
Bagaimana jika PT. A tidak melakukan
pungutan PPh 23 atas diskon ini?
Jika hal ini terjadi PT. A ketika dilakukan
pemeriksaan akan di koreksi unsure penyetoran PPh 23 nya. Hal ini karena PT. A berkewajiban memungut
pajak untuk membantu pemerintah menyetorkan pajak. Jika tidak dilakukan, artinya ia mangkir dari
tanggung jawab ini dan dikenakan koreksi dan denda pajak.
untuk peraturan S-630/WPJ.19/KP.0207/2016, Anda dapat dari mana ya? Saya juga ingin mendownload dan membacanya.
Terima kasih.
Sebagai contoh ambil Surat Dr KPP wajib pajak besar untuk trans retail (carrefour) seperti terlampir.
Dlm Surat tsb membahas perlakuan pajak yg terkait dgn rebate yaitu pph 23 Dan ppn
Tidak hanya trans retail yg mendapat Surat spt. Tapi wajib pajak lain juga sama
( jawaban dari setiani hafsah)
Saya boleh minta surat S-630 tersebut
trimaksih
drajat.budiarto@yahoo.com
Boleh Minta surat S-630 nya dong min?
Terimakasih
Rusdihusin87@gmail.com
Pak, boleh minta surat nya?
Terima kasih
email : teguhprasetyo1201@gmail.com
saeful.hidayat0@gmail.com
saya juga mau pak SE nya untuk keperluan skripsi saya. tolong kirimkan ke email saya rinnoy_chan@yahoo.com
terima kasih
email saya di tommylaper@gmail.com terimakasih sebelumnya
maykawati26@gmail.com
saya boleh minta untuk peraturannya
riski.adibfood@gmail.com
terima kasih
boleh minta ga untuk peraturan rafaksi sendiri dan bagaimana untuk implementasinya sendiri.
terima kasih ,
myemail : rahma.gsampeng@gmail.com