Ada Apa Dengan Rebate (Potongan Penjualan)?

Oleh Aylan Zein
Saya ingin menceritakan pengalaman ketika menghadapi pemeriksaan pajak.  Tahun 2016 kemarin perusahaan tempat saya bekerja mendapat surat perintah pemeriksaan pajak untuk tahun 2011 sampai dengan 2013.  Adapun pajak yang di periksa meliputi semua jenis pajak, dari mulai PPh Pasal 21, 23, 4 ayat 2, PPN, dan PPh Badan. Sangat melelahkan memang pemeriksaan itu.  Apalagi dalam tahun yang sama di perika periode pajak 3 tahun.
 
(Sumber : Bisnis.liputan6.com)
Pada saat pemeriksaan untuk tahun pajak 2013, ada pajak PPh 23 kami yang di koreksi pemeriksa pajak sejumlah kurang lebih 554 juta rupiah (termasuk pajak), koreksi ini berasal dari rebate (potongan penjualan) yang menurut pemeriksa rebate ini terutang pph 23 sebesar 15% karena masuk dalam kategori hadiah dan penghargaan.


Secara singkatnya, rebate ini artinya potongan penjualan.  Banyak macam jenis rebate ini, bisa jadi fixed rebate, conditional rebate dll.  Untuk lebih jelasnya akan di ilusrasikan sebagai berikut:

Misal PT. A adalah perusahaan distribusi pakaian jadi, PT. B adalah supermarket besar yang membeli pakaian dalam jumlah besar ke PT. A untuk selanjutnya dijual kembali ke konsumen.  

Pada awalnya disepakati aka nada potongan harga jika PT. B bisa membeli dalam jumlah tertentu ke PT. A (misalnya PT. B akan mendapatkan diskon 1% dari total beli jika dalam waktu 6 bulan jumlah pembelian PT. B ke PT A sebesar 50 Milyar)

Setelah 6 bulan berlalu, PT. B akan merekap jumlah pembelian ke PT, A ini.  Setelah itu PT. B akan mengclaim diskon 1% dari total pembeliannya ke PT. A

PT. A akan menelaah jumlah pembelian PT B, jika sudah sesuai dengan data yang dimiliki kedua belah pihak, diskon 1% ini akan diberikan.  Penyertaan diskon 1% ini tidak di munculkan di faktur pajak sebagai pengurang harga jual, dan PT. Juga akan kesulitan jika harus merevisi faktur pajaknya sejak awal pembelian PT. B ini dimasukan ke faktur pajak.

Caranya, PT. B akan menerbitkan faktur pajak pada PT. A sejumlah diskon 1 % ini.  Penerbitan faktur pajak ini tidak mengancung unsur PPN (hanya dicantumkan DPP Saja, PPN nya di 0 kan) tapi mengandung unsure PPh 23 karena masuk dalam kategori hadiah/penghargaan jika diberikan di akhir periode tertentu.  Untuk lebih jelasnya bisa di lihat dalam surat penegasan perlakuan PPh dan PPN atas potongan penjualan.  Contoh surat yang pernah saya dapatkan adalah surat dari kantor pajak nomor S-630/WPJ.19/KP.0207/2016,

            Mengacu pada surat tersebut ditegaskan bahwa:

a.       Potongan penjualan yang merupakan pengurang harga jual dalam faktur pajak adalah potongan atau pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli atas suatu BKP atau potongan harga yang langsung dapat dinikmati pembeli pada saat transaksi jual-beli suatu BKP (Barang Kena Pajak), potongan harga tersebut dapat mengurangi Dasar pengenaan Pajak (Potongan harga jual) sepanjang dicantumkan dalam faktur pajak dan bukan merupakan objek PPN serta bukan merupakan objek Pph pasal 21 atau pasal 23 atau pasal 26.



b.      Potongan penjualan yang diberikan setelah pelanggan mencapai suatu target/prestasi/insentif.kontingensi lainnya sesuai kontrak/ketentuan jual-beli merupakan pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan/imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh pihak penerima (pelanggan).  Oleh karena itu, potongan penjualan tersebut tidak dapat dicantumkan dalam faktur pajak sebagai pengurang harga jual.  Perlakuan perpajakan atas potongan penjualan tersebut adalah:



1)    Perlakuan pemenuhan perpajakan dari sisi Pph mengikuti ketentuan perlakuan Pph atas bonus.hadiah/penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun yakni potongan penjualan dimaksud adalah merupakan objek Pph Pasal 21 (tarif pasal 17 UU Pph) jika diterima oleh WP Dalam negeri Orang pribadi, atau objek Pph Pasal 23 (Tarif 15%) jika diterima oleh WP Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usahata Tetap (BUT) atau objek Pph Pasal 26 jika diterima oleh WP Luar negeri selain BUT.

2)    Sedangkan dari segi PPN, potongan penjualan tersebut tidak terutang PPN Apabila merupakan pemberian/penyerahan bonus/hadiah/penghargaan kepada pembeli (pelanggan) atas pencapaian suatu target/prestasi/syarat/kontingensi dalam bentuk uang/mengurangi kewajiban pelanggan yang termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN (Non BKP).  Namun, jika bonus/hadiah/penghargaan yang diberikan kepada pembeli (pelanggan) atas pencapaian syatu target/prestasi/syarat/kontingensi tertentu sesuai kontrak/ketentuan  jual/beli diserahkan dalam bentuk barang, atas penyerahan tersebut terutang PPN pemberian cuma-cuma yang harus diterbitkan faktur pajak


 Karena tidak terutang PPN, claim rebate dari pembeli ke penjual ini tidak selalu dengan cara menerbitkan faktur pajak.  Bisa jadi hanya ada kwitansi saja.  Walaupun begitu PT. A tetap bisa memungut PPh Pasal 23 sebesar 15% dari nilai kwitansi tersebut..
  
Setelah diskon disetujui di berikan ke PT. B, maka PT B akan memotong tagihan pembayaran ke PT. A.  Misalnya ada diskon 1% sebesar 15.000.000 untuk PT B, maka ketika PT B membayar tagihan invoice dari PT A, PT. B akan memotong jumlah tagihan sebesar nilai diskon tersebut.  Lalu bagaimana dengan pungutan PPh 23 sebesar 15% nya?

Kita hitung PPh 23 nya terlebih dahulu. 15% adalah sebesar 2.250.000.
Idealnya memang PT. B tidak memotong tagihan pembayaran sebesar 15.000.000, tetapi sebesar 12.750.000 setelah dikurangi PPH 23.  tetapi teknis di lapangan banyak perusahaan sejeni PT. B akan memotong full dari nilai diskon. 

Maka, karena PT A tetap memiliki kewajiban melakukan pungutan pph 23,  untuk penyetoran pajak nya menggunakan “dana talangan’ dari PT. A dulu.  Setelah itu bukti potong, dan dokumen pendukung akan di kirimkan ke PT. B untuk proses refund dana talangan ini.  Selama ini mekanisme seperti ini yang berlaku.

Bagaimana jika PT. A tidak melakukan pungutan PPh 23 atas diskon ini?
Jika hal ini terjadi PT. A ketika dilakukan pemeriksaan akan di koreksi unsure penyetoran PPh 23 nya.   Hal ini karena PT. A berkewajiban memungut pajak untuk membantu pemerintah menyetorkan pajak.  Jika tidak dilakukan, artinya ia mangkir dari tanggung jawab ini dan dikenakan koreksi dan denda pajak.

16/Post a Comment/Comments

Dewi Madyawati mengatakan…
Dear Admin,

untuk peraturan S-630/WPJ.19/KP.0207/2016, Anda dapat dari mana ya? Saya juga ingin mendownload dan membacanya.

Terima kasih.
Unknown mengatakan…
aku juga mau baca dong min....bisa diemail ga?
Iman Munandar mengatakan…
Minta alamat emailnya mbak
Iman Munandar mengatakan…
Aturan ttg rebate ada sejak tahun 2010. Namun kl dirasa implementasinya masih kurang, banyak KPP terutama KPP wajib pajak besar yang memberikan Surat untuk menegaskan ttg rebate ini.
Sebagai contoh ambil Surat Dr KPP wajib pajak besar untuk trans retail (carrefour) seperti terlampir.
Dlm Surat tsb membahas perlakuan pajak yg terkait dgn rebate yaitu pph 23 Dan ppn
Tidak hanya trans retail yg mendapat Surat spt. Tapi wajib pajak lain juga sama
( jawaban dari setiani hafsah)
Drajat Budiarto mengatakan…
Mas Iman

Saya boleh minta surat S-630 tersebut

trimaksih

drajat.budiarto@yahoo.com
Iman Munandar mengatakan…
udah diemailkan pak drajat. maaf baru respon
Unknown mengatakan…
Dear Amdmin

Boleh Minta surat S-630 nya dong min?


Terimakasih

Rusdihusin87@gmail.com
Anonim mengatakan…
Dear Pak Iman,

Pak, boleh minta surat nya?
Terima kasih

email : teguhprasetyo1201@gmail.com
Unknown mengatakan…
boleh minta suratnya Pak

saeful.hidayat0@gmail.com
Anonim mengatakan…
Dear pak Iman,

saya juga mau pak SE nya untuk keperluan skripsi saya. tolong kirimkan ke email saya rinnoy_chan@yahoo.com

terima kasih
WARTA NUSANTARA mengatakan…
Surat Edaran tersebut bisa didownload di link yang terantum.
tommylaper mengatakan…
boleh saya minta s-630 nya? saya coba cari tidak ketemu...
email saya di tommylaper@gmail.com terimakasih sebelumnya
Unknown mengatakan…
boleh minta peraturan no. berapa?

maykawati26@gmail.com
Unknown mengatakan…
bapak iman,
saya boleh minta untuk peraturannya

riski.adibfood@gmail.com

terima kasih
Unknown mengatakan…
BOLEH MINTA PERATURANNYA yordhani79@gmail.com
Anonim mengatakan…
Dear Admin,

boleh minta ga untuk peraturan rafaksi sendiri dan bagaimana untuk implementasinya sendiri.

terima kasih ,

myemail : rahma.gsampeng@gmail.com