Oleh Aylan Zein
Untuk karyawan yang menerima bukti potong pajak atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak baik bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2, pada kolom identitas penerima penghasilan yang dipotong ada keterangan status/jumlah tanggungan keluarga untuk PTKP. Terdapat pilihan TK, K atau HB.
Akan kami jelaskan satu persatu atas status pajak ini.
Status Pajak TK artinya Tidak Kawin (bisa digunakan untuk pria/wanita statusnya belum menikah/cerai). Adapun angka yang dituliskan seperti TK – 0 atau TK – 1. Angka 0 dan 1 ini merupakan jumlah tanggungan nya. Misalnya ada duda (cerai) yang menanggung 1 anak. Maka status pajaknya menjadi TK – 1 (Tidak Kawin, dengan jumlah tanggungan 1 orang). Namun apabila orang tsb tidak memiliki tanggungan, maka status nya adalah TK- 0 (tidak kawin, tidak ada tanggungan)
Status Pajak K artinya Kawin. Status pajak Kawin ini umumnya digunakan oleh pria sebagai kepala keluarga. Biasanya pria tersebut menanggung istri dan anaknya. Misal pria berkeluarga dengan istri dan 2 orang anak, maka status pajaknya adalah K-2 (Kawin dengan 2 orang tanggungan).
Bagaimana dengan wanita menikah? Apakah ia dapat menanggung keluarga juga? Jawabannya dapat jika suami (selaku kepala keluarga) tidak bekerja atau bekerja namun tidak ada yang menanggung pajaknya (misalkan suaminya berjualan mandiri) sehingga tanggungan pajaknya masuk ke istri. Misalnya ada karyawan wanita yang menanggung suami dan 2 orang anak, maka status pajaknya menjadi K-2. Namun hal ini baru bisa dilakukan jika ada surat keterangan dari kecamatan.
Karyawan wanita lain yang suaminya bekerja sebagai karyawan dan sudah di potong pajaknya oleh perusahaannya, maka status pajak karyawan wanita tersebut menjadi TK-0 (tidak kawin, tanpa tanggungan) karena sudah di tanggung oleh suaminya sebagai kepala keluarga.
Hal-hal lain yang harus diperhatikan.
Jumlah tanggungan maksimal 3 orang, jadi jika satu keluarga memiliki 4 anak. Maka yang boleh ditanggung pajaknya hanya 3 orang.
Usia anak yang di tanggung maksimal 25 tahun. Itu pun jika anak tsb masih bersekolah (dibuktikan dengan surat keterangan dari universitas) atau tidak sedang bekerja (keterangan dari kecamatan). Jika anak tsb sudah memiliki penghasilan atau sudah menikah, bukan menjadi tanggungan orang tuanya lagi. Biasanya, perusahaan memberikan batas usia 21 tahun untuk usia anak yang di tanggung. Jika lebih dari itu harus melampirkan keterangan dari universitas atau keterangan dari kecamatan
Untuk keluarga semenda (anak angkat) dapat ditanggung sampai dengan usia 18 tahun
Untuk bisa menanggung orang tua/mertua (tidak mampu bekerja) dapat diakui status pajaknya dengan cara meminta surat keterangan dari kecamatan yang menayatakan bahwa orang tua memang benar-benar tidak mempu bekerja dan menjadi tanggungan sepenuhnya atas anak yang menjadi karyawan di suatu perusahaan. Surat keterangan ini nantinya akan digunakan sebagai dasar seorang karyawan untuk bisa menanggung orangtuanya.
Sama halnya jika seorang karyawan wanita ingin menanggung suami dan anak, maka ia harus melampirkan surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan suaminya tidak mampu bekerja atau bekerja namun pada tempat suami bekerja tidak ada pemotongan pajak/ tidak ditanggung pajak atas penghasilan yang diterima.
seorang karyawan dapat mengajukan status pajak dengan membuat surat pernyataan status pajak disertai lampiran kartu keluarga, KTP, NPWP dan surat keterangan kecamatan (untuk kondisi yang disebutkan sebelumnya). Sehingga status pajak yang muncul di bukti potong akan sesuai dengan surat pernyataan status pajak tsb.
Di tempat penulis bekerja, setiap tahun selalu ada pembaharuan status pajak karyawan di akhir tahun untuk menentukan status pajak tahun selanjutnya. Misalnya, Nopember 2016 seluruh karyawan yang memiliki tanggungan diharuskan mengisi form pernyataan status pajak untuk tahun 2017 (dibuat sendiri) dengan melampirkan Kartu keluarga, Fotokopi, KTP dan NPWP. Dengan demikian akan terlihat karyawan yang status pajaknya berubah. Apakah itu karena menikah atau bertambahnya anak. Status pajak ini nantinya akan digunakan mulai januari 2017 untuk perhitungan Pajak Pph 21 atas pernghasilan yang diterima setiap bulannya.
Pernah dalam suatu pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak meminta data pernyataan status pajak karyawan ini. Hal ini dikarenakan, pemeriksa ingin meneliti apakah dokumen yang diberikan susah sesuai dengan status pajak yang di cantumkan di bukti potong atau tidak. Jika tidak sesuai maka akan dilakukan koreksi atas status pajaknya yang menimbulkan kurang pajak dan jika karyawan yang memiliki tanggungan namun tidak mengumpulkan pernyataan tanggungan maka ia dianggap tidak memiliki tanggungan.
Sebagai contoh karyawan A dalam surat pernyataan menyatakan menanggung istri, 1 orang anak dan 1 orang ibu kandung yang sdh tidak mampu bekerja maka disebutkan status pajaknya K-1 (Kawin, 2 Tanggungan) Namun ternyata tidak ada surat dari kecamatan maka pemeriksa akan melakukan koreksi status pajak karyawan A menjadi K-1 (1 orang anak saja yang menjadi tanggungan) sehingga akan muncul kurang bayar atas Pph 21 dan di kenakan denda maksimal 48%.
demikian halnya dengan karyawan B yang sudah menikah namun ia tidak mengumpulkan status pajak dan kelengkapan lainnya, maka pemeriksa pajak akan mengkoreksi status pajaknya yang semula K-0 (Kawin, tanpa tanggungan) menjadi TK-0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan), sehingga akan muncul kurang bayar atas Pph 21 dan denda maksimal 48%.
Acuan Ketetapan penentuan status pajak dan tanggungan ini dapat dilihat lebih lengkap pada Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang telah diubah terakhir kali dalam UU No. 36 / 2008 ( HYPERLINK "http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJeko6A%3D"http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJeko6A%3D) sedangkan untuk besaran PTKP mulai tahun 2016 telah terjadi kenaikan menjadi Rp. 54 juta setahun untuk Tk-0 dengan penambahan tanggungan per orang sebesar Rp. 4,5 juta. Perubahan PTKP ini akan di bahas di artikel selanjutnya.
Di tulis oleh Setiani Hafsah