Sebagai
umat muslim, kita pasti sudah mengetahui kewajiban apa saja yang harus kita
tunaikan dalam beragama dan apabila kita meninggalkannya maka akan berdosa.
Kewajiban apa sajakah itu?. Dalam rukun Islam terdapat 5 Kewajiban yang harus
ditunaikan oleh umat Muslim, diantaranya Sholat dan Zakat. Namun terkait
masalah sholat saya yakin banyak diantara kita semua sudah memahami tentang
kewajiban sholat, Lalu bagaimana dengan zakat?. Memangnbanyak yang sudah tahu
perihal zakat tetapi tidak sedikit juga yang belum memahami makna dan hikmah
berzakat.
Zakat,
Infaq dan Shadaqah bukanlah kata yang baru di telinga umat muslim, banyak yang
mengira bahwa Zakat Infak dan Sedekah ini sama saja jadi pengeluarannya
tergantung keihlasan yang memberi. Persepsi seperti ini harus kita benarkan
dengan ketentuan-ketentuan hukum syariat Islam tentang Zakat.
Pengertian Zakat, dan perbedaan dengan Infaq dan
Shadaqah :
Zakat, infaq dan
shadaqah adalah ibadah Maliyyah Ijtima’iyyah (ibadah dengan harta yang memiliki
posisi yang sangat penting dalam mensejahterakan masyarakat), dalam berbagai
bidang kehidupan, sehingga diharapkan akan lahir masyarakat yang kuat
lahiriyyah maupun bathiniyyah.
Zakat
Menurut Bahasa: Tumbuh,
bersih, berkembang, dan berkah. Menurut Istilah Fiqh: Pengeluaran harta seorang muslim
yang menjadi hak Allah swt untuk disalurkan kepada mustahiq tertentu dengan
tatacara tertentu.
Landasan
Kewajiban Berzakat ;
-
Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki
harta jika sampai pada nishabnya.
Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah:
-
Al Quran Surah Attaubah ayat 103 :
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka”.
-
As Sunnah, Rasulullah SAW bersabda :
“Islam
dibangun atas lima rukun; syahadat tiada tuhan selain Allah dan Muhammad saw
utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji
dan shaum ramadhan”.
-
Ijma, Para ulama salaf (terdahulu, klasik) ataupun
kholaf (kontemporer) telah sepakat akan wajibnya zakat.
Hukum
mengingkari/menolak zakat
• Seorang
muslim yang tahu akan kewajiban zakat, kemudian mengingkarinya maka dia telah
jatuh pada kekafiran, dan hukumnya hukum orang yang murtad.
• Hukum atas
muslim yang menolak tidak mau membayar zakat:
1. Di akhirat dia mendapat siksaan dengan hartanya.
2. Di dunia, Imam berhak untuk memeranginya sehingga dia
mau membayar zakat atau Imam berwenang untuk menyita sebagian hartanya.
Perbedaan
dan persamaan zakat, infaq dan shadaqah
• Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat
tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
• Infak ialah pembelanjaan (harta yang mencakup zakat dan non
zakat, disamping ada yang wajib dan sunnah).
• Shodaqoh : bukti keyakinan (memiliki ma’na yang lebih luas
dari kebaikan materi atau non materi).
Syarat harta wajib zakat:
-
Milik Penuh -Produktif -Sampai nishab, -Surplus dari kebutuhan primer, -Bebas dari hutang dan -Berlalu satu tahun.
Hikmah dan Tujuan Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS):
1.
Zakat, infaq dan sedekah
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahiq, terutama fakir
miskin. Termasuk di dalamnya membantu mereka di bidang pendidikan, kesehatan
dan ekonomi.
2.
Zakat, infaq dan shadaqah
terkait dengan etos kerja. “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang
beriman (1) (yaitu) orang-orang yang khusyu` dalam shalatnya (2) dan
orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada
berguna (3) dan orang-orang yang menunaikan zakatnya (4).” (QS.
Al-Mukminun: 1-4).
3.
Zakat, infaq dan shadaqah
terkait dengan etika bekerja dan berusaha, yakni hanya mencari rizki yang halal. Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya
Allah tidak akan menerima shadaqah yang ada unsur tipu daya". (HR. Muslim).
4.
Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan aktualisasi
potensi dana untuk membangun umat,
5.
Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan kecerdasan
intelektual, emosional, spiritual dan sosial. “Rasulullah Saw.
bersabda: “Engkau akan melihat orang-orang yang beriman dalam kasih sayang
mereka, dalam kecintaan mereka dan dalam keakraban mereka antar sesamanya
adalah bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggotanya merasakan sakit, maka
sakitnya itu akan merembet ke seluruh tubuhnya, sehingga (semua anggota
tubuhnya) merasa sakit, dan merasakan demam (karenanya)”. (HR. Bukhari).
6.
Zakat, infaq dan shadaqah
akan mengakibatkan ketenangan, kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan hidup. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk
mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah:
103).
7.
Zakat, infaq dan shadaqah
terkait dengan upaya menumbuh-kembangkan harta yang dimiliki dengan cara
mengusahakan dan memproduktifkannya. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS.
Ar-Rum: 39).
8.
Zakat, infaq dan shadaqah
juga akan menyebabkan orang semakin giat melaksanakan ibadah mahdlah, seperti
shalat maupun yang lainnya. “Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).
9.
Mencerminkan semangat “sharing economy”. Prof Yonchai Benkler (Harvard
University): sharing atau semangat berbagi merupakan modalitas yang paling
penting untuk meningkatkan produksi ekonomi. Semangat “berbagi”: solusi untuk mengatasi masalah ekonomi termasuk
resesi (Swiercz dan Smith, Georgia University). Sharing economy: perlu ada kesadaran berbagi dan perlu ada transfer kekayaan kepada orang
miskin, supaya mereka memiliki daya beli sehingga mampu menggerakkan
perekonomian.
10.
Zakat, infaq dan shadaqah
juga sangat berguna dalam mengatasi berbagai macam musibah yang terjadi, seperti di Aceh, Yogyakarta,
Jawa Tengah, dan juga musibah yang terjadi sekarang ini.
Demikian pengertian
dan hikmah yang terdapat pada zis atau zakat infaq dan shadaqah, dengan
mengetahui hal tersebut semoga kita senantiasa selalu dimudahkan untuk
menunaikannya .;)