Tanda Tangan Basah dan Cap Pada Pelaporan SPT melalui efilling

Oleh Aylan Zain
Sebagaimana kita tahu bahwa tanggal 23 Januari 2018 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).  Point penting pada PMK tersebut adalah sbb:

•    SPT Masa PPh Ps. 21/26 Nihil terhitung Masa Januari 2018 tidak perlu dilaporkan, kecuali:
    Masa Pajak Desember.
    Terdapat pemotongan PPh Ps. 26 Nihil dengan SKD atau Form DGT-1 (transaksi pembayaran jasa ke luar negeri).
•    SPT Masa PPh Ps. 25 Nihil terhitung Masa Januari 2018 tidak perlu dilaporkan untuk:
Wajib Pajak yang SPT PPh Badannya Nihil / Rugi / Lebih Bayar, WP Baru serta WP Pengusaha Tertentu.
Berlaku sejak April 2018 (Pelaporan SPT Masa Maret 2018 dst.)
•    Wajib Pajak yang sudah menggunakan e-SPT Masa PPh Ps. 21/26 dan PPN harus menyampaikan SPT Masa melalui DJP Online (e-Filling).


Saat itu yang masih jadi pertanyaan saya adalah tanda tangan basah dan cap dalam SPT yang biasa dibubuhkan pada saat lapor langsung ke kantor pajak.  Apakah dengan adanya ketentuan pelaporan SPT secara elektronik ini, tanda tangan basah dan cap masih berlaku atau tidak.    Dari 15 KPP tempat terdaftar perusahaan untuk pelaporan SPT Masa PPh 21, Saya sempat menghubungi  6 orang Account Representative (AR) dari kantor pajak yang berlainan.  Semuanya, mengatakan bahwa lapor SPT melalu efilling tidak mesti membubuhkan tanda tangan dan cap basah, sehingga selain CSV yang dilampikan adalah file PDF yang dilampirkan ketika lapor SPT via efilling adalah file PDF hasil cetak langsung dari eSPT (tidak ada cap atau tanda tangan), SSP, dan NTPN saja.  Karena 6 AR tadi mengatakan hal yang sama, ya sudah saat itu saya ikut aja apa kata AR.

Hingga pada suatu ketika, saya berbincang dengan teman yang kebetulan memang mengurus pajak juga di perusahaan lain.  Dia menyampaikan, bahwa pelaporan SPT Masa atau Tahunan melalui efilling itu adalah perpindahan salurannya saja, dalam artian yang awalanya Wajib Pajak ketika lapor SPT datang langsung ke kantor pajak, kini diganti dengan lapor melalui efilling lewat saluran internet.  Tapi untuk syarat-syarat dan ketentuan pelaporannya sama, yaitu tetap mengacu Undang-Undang KUP, diantaranya sbb:
Pasal 3 Undang-Undang KUP sebagai berikut:
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap,
dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. ***)

(1a) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau
digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ***)

(7)  Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: ***)
a.  Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada
ayat (1);
b.  Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
c.  Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3
(tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
d.  Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan
pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Dengan alasan yang ada pada pasal 3 Undang-Undang KUP membuat saya selalu melampirkan file PDF lengkap yang sudah di tanda tangan dan cap basah.  Memang banyak sekali, tapi dapat di siasati ukurannya agar dapat di upload pada saat lapor efilling.  Hal ini sebagai upaya saya untuk tetap menyampaikan SPT secara lengkap.

Sebagai catatan, saya belum menemukan produk hukum (ketentuan baik berupa PER, PMK atau SE yang menyatakan bahwa pada saat melaporkan SPT melalui efilling tidak perlu melampirkan scan PDF SPT yang sudah di tanda tangan dan cap basah.  Pun pada saat AR mengatakan tidak perlu, saya belum mendapat produk hukum nya.  Jika ada rekan-rekan pembaca yang punya produk hukum nya, boleh ya tulis di koment, biar saya ada referensi..

Terima kasih, semoga bermanfaat.


Lampiran untuk Didownload ;
1. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
2. Bahan Sosialiasi PMK
3. UU KUP dan Peraturan Pelaksanaannya

0/Post a Comment/Comments